Peramu kata, penikmat prosa
Penguatan Desentralisasi Pada Program Strategis Nasional
Selasa, 20 Mei 2025 11:07 WIB
Tulisan ini disadur berdasarkan opini dari Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah.
Jakarta - Pemerintahan Prabowo-Gibran menggulirkan program-program strategis nasional untuk mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju Mewujudkan Indonesia Emas 2025, yang diformulasi kedalam Asta Cita. Pemerintah menghadirkan berbagai Program Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, Pembangunan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Makan Bergizi Gratis (MBG), serta berbagai program terobosan lainnya.
Kehadiran program-program strategis nasional tersebut, memberikan indikasi bahwa Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan amanat rakyat dan menjalankan konstitusi negara, Undang-undang Dasar 1945.
Hal itu disampaikan langsung oleh Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, dalam rangka membangun perekonomian nasional dengan prinsip kebersamaan dan azas kekeluargaan, dihadirkan Program Koperasi Desa Merah Putih, sebagai tindak lanjut amanat ayat (1) dan (4) Pasal 33 UUD 1945 ; (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; dan (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Dalam perspektif konstitusional, program ini menggambarkan cita-cita pendiri bangsa, untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa. Sebelum diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025 nanti, hingga awal Mei 2025, Satgas Kopdes Merah Putih sudah berhasil membentuk 9.835 koperasi desa Merah Putih, dari target kurang lebih 70.000 koperasi. Program ini diharapkan mampu menjangkau seluruh pelosok daerah di Indonesia, dengan pemerintahan desa sebagai sentra pengembangan ekonomi masyarakat yang diwadahi koperasi,” jelas Pj Gubernur Sulawesi Barat 2022-2023.
Rumah Layak Huni
Dalam rangka memenuhi hak rakyat memiliki rumah hunian yang sehat dan layak, juga dihadirkan Program Pembangunan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasian Rendah (MBR). Amanat UUD 1945, terutama ayat (1) pasal 28H, bahwa (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pj Gubernur Kalimantan Timur 2023-2025 itu juga menyoroti tentang rumah tidak layak huni. Hal ini disampaikan berdasarkan data BPS Tahun 2023, sebanyak 36,85 % rumah tangga di Indonesia masih menempati tidak layak huni (rutilahu) atau 32 juta rumah dari 75 juta rumah yang ada. Pemerintah tentunya menyadari belum meratanya rumah layak huni, yang tersebar di 38 provinsi, 416 kabupaten dan 93 kota di Indonesia. Sejauh ini, permasalahan tidak singkronnya data antara pemerintah pusat dan daerah, masih menjadi salah satu kendala yang bermuara tidak tepatnya perumusan kebijakan, penetapan sasaran program dan inefisiensi anggaran.
Sejarah perkembangan negara-negara di dunia menunjukan, bahwa kemajuan sebuah bangsa bukanlah terletak pada keunggulan sumberdaya alam semata. Sebagian besar, negara-negara maju dimaksud, adalah negara yang miskin sumberdaya alamnya, tetapi mereka lebih bertumpu pada keunggulan sumberdaya manusia, serta tata kelola negara yang dimotori oleh sumberdaya manusia yg berintegritas dan terdidik.
Pemerintah juga menyadari masih banyak anak bangsa yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan yang layak. Program Sekolah Rakyat dihadirkan untuk menjawab persoalan pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, sehingga menjadi modal utama dalam membangun bangsa ini kedepan.
Program ini amanat dari konstitusi negara, ayat (1) dan (2) pasal 31 UUD 1945, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Program Sekolah Rakyat
Keberadaan anak-anak bangsa yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan yang layak ini tersebar luas di berbagai daerah. Dengan demikian, keterlibatan pemerintah daerah dalam program Sekolah Rakyat, menjadi faktor yang harus diperhitungkan.
Salah satu program strategis Pemerintah yang mendapatkan banyak perhatian, berpihak pada pemenuhan hak hidup warganegara, terutama generasi penerus bangsa adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini relevan dengan amanat pasal 28A UUD 1945 ; Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Niat baik Pemerintah untuk memenuhi hak hidup anak bangsa ini, dihadapkan pada realita masih rendahnya serapan dana program MBG yg sdh dialokasikan sebesar 71 trilyun di tahun 2025, baru terserap 2,38 trilyun atau 3,36 persen per 29 April 2025. Kebijakan yang terkesan kurang melibatkan daerah, di duga menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan dana untuk program MBG di awal-awal program ini mulai dijalankan.
Semangat yang tinggi untuk menjalankan amanat konstitusi, serta meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia, tentunya patut diganjar dengan pujian dan acungan jempol. Namun demikian, kementerian/lembaga teknis sebagai pembantu presiden tidak cukup berpuas diri pada keberhasilan merencanakan dan kemampuan menggelontorkan program-program substansial konstitusional di atas.
Sentralisasi Kebijakan yang Gagal
Agar sejalan dengan konsep penguatan sistem presidensial serta spirit NKRI, kementerian-kementerian yang sudah diberikan kepercayaan untuk menjalankan program-program strategis Pemerintah, perlu memahami bahwa perencanaan program strategis yang baik melibatkan proses yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan partisipasi dari berbagai pihak terkait, terutama Pemerintahan Daerah. Ini mencakup identifikasi tujuan, penentuan strategi, alokasi sumber daya, dan penetapan jadwal.
Sentralisasi kebijakan sudah terbukti gagal dalam sejarah tata kelola berpemerintahan di Indonesia, mengingat kondisi geografis yang luas dengan remote area yang masih tinggi, serta keragaman daerah yang tidak bisa ditangani dengan pendekatan yang seragam oleh Pemerintah Pusat. Amanat Reformasi 1999, telah memilih Kebijakan Desentralisasi untuk menjawab berbagai masalah kebangsaan di Indonesia.
Kedepan, agar program-program strategis nasional berjalan sesuai amanat konstitusi secara lebih utuh, serta sejalan dengan amanat Reformasi 1999, maka pemahaman terhadap pasal 17 dan pasal 18 UUD 1945, perlu dielaborasi secara kolaboratif, terutama dalam implementasinya oleh kementerian teknis/lembaga dan pemerintah daerah.
Bahwa kementerian-kementerian/lembaga yang membantu Presiden sebagaimana ayat (1) dan ayat (3) pasal 17 UUD 1945, ditugaskan untuk menyiapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) terkait dengan program strategis nasional Presiden. Sementara itu, bila melihat pasal 18 UUD 1945, NKRI sudah dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Dimana provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Artinya, bilamana NSPK kementerian-kementerian/lembaga di tingkat pusat bersentuhan dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki undang-undang tersendiri, diperlukan adanya sinkronisasi yang tentunya melibatkan semua pihak di pusat maupun di daerah.
Benturan kepentingan antara implementasi NSPK kementerian/lembaga dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah amat sering terjadi, salah satu penyebabnya adalah kementerian teknis seringkali “tergoda” mengambil alih kembali urusan pemerintahan yang sudah diserahkan menjadi kewenangan pemerintahan daerah, dengan berbagai argumentasinya.
Program-program strategis nasional yg telah digagas Pemerintahan Prabowo-Gibran hendaknya tidak ikut terdampak oleh benturan kepentingan kementerian/lembaga teknis dengan pemerintah daerah.
Kementerian/lembaga teknis, sebaiknya mempertajam rumusan NSPKnya, selaras dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga Pemerintah Daerah benar-benar menjadi ujung tombak dalam rangka mengeksekusi program-program strategis nasional Pemerintah.
Kementerian/lembaga teknis tidak perlu khawatir pemimpin pemerintahan daerah di provinsi, kabupaten dan kota tidak mau melaksanakan program-program strategis nasional di daerah masing-masing.
Sumpah Janji Kepala Daerah
Kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota sudah mengucapkan sumpah dan janji sesuai keyakinan mereka untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagai kepala daerah, diantaranya kewajiban untuk menjalankan program strategis nasional. Konsekuensi sanksi dan hukuman yang tegas telah dirumuskan dalam pasal 67 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap kepala daerah yang tidak menjalankan kewajibannya.
Kementerian Dalam Negeri, sebagai pembantu Presiden juga selalu mengawal semua daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta memastikan semua kepala daerah melaksanakan program-program strategis nasional Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Akhirnya, perlu kesepahaman bersama bahwa desentralisasi dapat menjadi instrumen yang efektif bagi implementasi program-program strategis nasional, dengan membangun orkhestrasi dan komunikasi yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah….
Semoga..!!

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Kembangkan Dakwah Digital, JATMA Aswaja Luncurkan Aplikasi Mahabbah
Minggu, 25 Mei 2025 12:47 WIB
Penguatan Desentralisasi Pada Program Strategis Nasional
Selasa, 20 Mei 2025 11:07 WIBArtikel Terpopuler