Digitalisasi Pengadilan Pajak melalui e-Tax Court

Selasa, 25 Juli 2023 17:35 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Digitalisasi Pengadilan Pajak melalui e-Tax Court

Pandemi Covid-19 telah mempercepat transformasi digital di berbagai bidang secara global, baik di sektor publik dan pemerintahan, maupun sektor privat dan korporat. Pemerintah Indonesia juga sangat mendorong tranformasi digital di kementerian dan Lembaga, sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Contoh nyata pelayan prima selama pandemi Covid-19 tersebut adalah lahirnya inovasi beberapa majelis di Pengadilan Pajak untuk tetap dapat menyelenggarakan sidang yaitu dengan cara online.

Proses persidangan di Pengadilan Pajak yang sebelum pandemi selalu dilakukan secara tatap muka di ruang-ruang sidang Gedung Pengadilan Pajak, beralih ke virtual room melalu kanal Zoom yang diselenggarakan secara resmi oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Penyampaian dokumen yang sebelum pandemi selalu berupa hardcopy dan jarang dilengkapi dengan softcopy, beralih menjadi softcopy dan tetap dikirim hardcopy melalu pos. Nilai tambah yang jelas terlihat dari peralihan tersebut adalah, pada proses sidang online beberapa majelis di Pengadilan Pajak dapat lebih efisien mengorganisir bukti dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat karena disampaikan dalam bentuk softcopy, sehingga beberapa majelis tersebut dapat lebih cepat merumuskan Putusan Pengadilan Pajak.

Pada awalnya, dimulai pada bulan Februari 2022, hanya beberapa majelis yang menyelanggarakan proses sidang online tersebut, kemudian pada akhirnya hampir semua majelis berhasil menyelenggarakan proses sidang online dengan baik. Hal tersebut sejalan dengan semangat pelayanan prima untuk menyediakan proses Pengadilan Pajak yang lebih cepat, efisien, bermanfaat, murah, praktis, dan mengikuti perkembangan teknologi. Sehingga kebijakan pimpinan Sekretariat Pengadilan Pajak pada 2022 tersebut adalah mutlak untuk segera melaksanakan digitalisi Pengadilan Pajak melalu suatu sistem berbasis teknologi informasi.

Proses perumusan digitalisasi Pengadilan Pajak dimulai dengan tahap perencanaan awal, pembentukan tim, benchmarking, konsultasi regulasi, dan lain-lain. Penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi digitalisasi Pengadilan Pajak dirumuskan secara matang dan mendalam untuk menghasilkan dasar hukum yang sesuai. Hasil dari perumusan tersebut adalah pembangunan sistem e-Tax Court.

Proses digitalisasi dengan sistem e-Tax Court ini, bukan hanya sebatas persidangan online melalui kanal Zoom, melainkan  keseluruhan proses bisnis Sekretariat Pengadilan Pajak menjadi digital. Proses pengajuan banding dan/atau gugatan pada Pengadilan Pajak, berlanjut pada proses persidangan banding dan/atau gugatan pada Pengadilan Pajak, sampai pada hasil akhir diterbitkannya putusan Pengadilan Pajak, keseluruhannya dilakukan secara digital melalui sistem e-Tax Court. Keseluruhan proses tersebut dilakukan secara digital karena memberikan kemampuan untuk mengakses informasi dan layanan dengan cepat dan efisien.

Melalui e-Tax Court ini, digitalisasi sistem diselenggarakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Input data dilakukan mandiri oleh Wajib Pajak (sebagai Pemohon Banding dan/atau Penggugat) dan DJP/DJPB/Pemda (sebagai Terbanding dan/atau Tergugat). Proses persidangan online oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Panitera, serta Wajib Pajak (sebagai Pemohon Banding dan/atau Penggugat) dan DJP/DJPB/Pemda (sebagai Terbanding dan/atau Tergugat). Kemudian, produk akhir berupa e-Putusan dihasilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang masing-masing dapat diakses secara langsung hanya oleh Wajib Pajak (sebagai Pemohon Banding dan/atau Penggugat) dan DJP/DJPB/Pemda (sebagai Terbanding dan/atau Tergugat) yang berkaitan dengan sengketa.

Sistem e-Tax Court ini mulai didengungkan ke publik sejak awal tahun 2023, melalui kanal website, media sosial, banner di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak. Selain itu juga telah dilaksanakan sosialisai dan hearing dengan masyarakat pada umumnya, khususnya Wajib Pajak yang akan mengajukan sengketa banding dan/atau gugatan, kuasa hukum Pengadilan Pajak, DJP, DJBC, dan Pemerintah Daerah. Launching e-Tax Court direncanakan Juli 2023 dan kabar terakhir dijadwalkan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023.

Tentunya terdapat beberapa tantangan dalam proses digitalisasi Pengadilan Pajak ini, baik internal maupun eksternal. Hambatan internal yang sempat muncul adalah resistensi dari beberapa pihak internal Sekretairiat Pengadilan Pajak, namun hal tersebut hanya muncul sesaat di awal, dan semangat pelayanan prima untuk menyediakan proses Pengadilan Pajak yang lebih cepat, efisien, bermanfaat, murah, praktis, dan mengikuti perkembangan teknologi membuat hambatan internal tersebut dapat teratasi. Hambatan eksternal juga muncul di masyarakat publik mengenai keandalan sistem untuk mendukung jalannya ­e-Tax Court, yang mana untuk diketahui oleh publik bahwa proses digitalisasi Pengadilan Pajak ini telah dirumuskan dan dibangun secara matang sejak 2022 dan Sekretariat Pengadilan Pajak berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima untuk mendukung e-Tax Court.

Setelah di-launching nanti, Wajib Pajak yang akan mengajukan sengketa banding dan/atau gugatan, kuasa hukum Pengadilan Pajak, DJP, DJBC, dan Pemerintah Daerah, dapat langsung menggunakan sistem e-Tax Court di laman web https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/ dengan langkah awal membuat akun. Sekretariat Pengadilan Pajak juga telah menyediakan user manual, buku saku, dan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak yang dapat diunduh di https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan. Ke depannya diharapkan masyarakat luas, khususnya seluruh Wajib Pajak yang akan mengajukan sengketa banding dan/atau gugatan, kuasa hukum Pengadilan Pajak, DJP, DJBC, dan Pemerintah Daerah, menggunakan sistem e-Tax Court ini secara optimal.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Pipit

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua