Pelanggaran Etika Iklan oleh Garnier dan Holywings Tuai Kritik Publik

Sabtu, 3 Mei 2025 19:25 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Iklan

iklan ini juga termasuk kategori konten ilegal karena mempromosikan minuman beralkohol.

***

Iklan Garnier Micellar Water tahun 2023 terbukti melakukan pelanggaran terhadap Etika Pariwara Indonesia (EPI), khususnya Pasal 1.2.2. Dalam iklan berdurasi 15 detik tersebut, terdapat klaim visual dan verbal yang menyatakan bahwa produk ini adalah “No 1 Micellar Water di Indonesia”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Klaim tersebut muncul dalam bentuk teks di layar serta diucapkan melalui voice over. Berdasarkan ketentuan dalam EPI, penggunaan kata-kata superlatif seperti “nomor satu”, “paling”, atau kata serupa yang bermakna unggul hanya diperbolehkan jika disertai bukti yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kasus ini, pihak Garnier tidak menyertakan sumber data atau referensi apapun yang mendukung klaim tersebut, seperti hasil riset pasar dari lembaga resmi.

Akibatnya, iklan ini berpotensi menyesatkan konsumen, mengaburkan persaingan usaha yang sehat, dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap iklan produk kecantikan.  

Solusi yang seharusnya dilakukan oleh pihak Garnier adalah menyertakan bukti konkret jika ingin tetap menggunakan klaim superlatif tersebut. Bukti tersebut bisa berupa data dari lembaga riset terpercaya seperti Nielsen atau Kantar, disertai keterangan sumber yang jelas dalam tampilan iklan. Jika tidak memiliki data tersebut, maka sebaiknya menggunakan kalimat yang lebih netral, seperti “salah satu micellar water pilihan konsumen Indonesia” atau “dipercaya oleh banyak wanita Indonesia”, yang tidak mengandung klaim berlebihan.

Selain itu, penting bagi perusahaan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Periklanan Indonesia sebelum menayangkan iklan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran etika. Edukasi internal kepada tim pemasaran dan kreatif juga perlu dilakukan agar mereka memahami dengan baik batasan hukum dan etika dalam menyusun pesan periklanan. Dengan demikian, iklan yang ditayangkan tidak hanya menarik secara visual dan persuasif, tetapi juga bertanggung jawab secara etis dan hukum.

Kasus Etika Media Sosial
“Pelanggaran Etika Iklan Holywings pada Media Sosial Instagram”

Holywings menunjukan mempromosikan produknya dengan cara yang melanggar etika periklanan di media sosial. Isi dari unggahan dan cerita di akun Instagram Holywings menampilkan promosi yang menyatakan bahwa siapa pun yang memiliki nama “Muhammad” dan “Maria” akan memperoleh satu botol minuman gratis jika datang ke tempat mereka. 

Strategi promosi semacam ini melanggar ketentuan dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang menyebutkan bahwa simbol-simbol keagamaan tidak boleh dieksploitasi dalam iklan, karena berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda di kalangan pemeluk agama. Tindakan tersebut juga dianggap tidak etis karena kontennya mudah diakses oleh masyarakat luas, termasuk anak-anak di bawah usia 21 tahun, yang sedang berada pada tahap perkembangan fisik dan psikologis. Situasi seperti lingkungan sosial, teknologi, serta kondisi psikososial juga bisa memengaruhi perilaku individu. 

Selain melanggar etika, iklan ini termasuk kategori konten ilegal karena mempromosikan minuman beralkohol. Menurut EPI (2020: 28), minuman keras yang tidak diproduksi di dalam negeri tidak boleh diiklankan, sedangkan minuman keras produksi lokal hanya boleh dipromosikan di media non-massa. Dalam unggahan tersebut, Holywings mempromosikan minuman beralkohol bermerek Gordon Gin yang berasal dari Inggris, yang berarti konten tersebut tergolong ilegal dalam konteks periklanan di media sosial. Konten seperti ini juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti memicu minat anak-anak terhadap konsumsi alkohol.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk tetap menjunjung tinggi etika periklanan di media sosial sesuai dengan pedoman EPI. Etika memegang peran penting dalam mendukung keberhasilan promosi dan menjaga harmoni sosial. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional akan membantu menjaga ketertiban masyarakat dan menjadikan usaha serta produk yang diiklankan lebih dapat diterima oleh publik.

Bagikan Artikel Ini
img-content
alffito deannofal

Penulis Indonesiana

1 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua