Lahir, Bandar Lampung, Sekolah dan nyantri di Pesantren, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekarang Aktif Berkaligrafi dan menulis Puisi.
Kesejahteraan Prajurit Prioritas Utama dalam RUU TNI?
Selasa, 18 Maret 2025 14:51 WIB
Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas memperlihatkan orientasi yang signifikan melalui komposisi
Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang tengah dibahas memperlihatkan orientasi yang signifikan melalui komposisi dan distribusi pasalnya. Sebagaimana diungkapkan oleh Utut, RUU ini akan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya ketentuan umum, jati diri TNI, kedudukan, peran, fungsi, tugas, postur organisasi, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, serta kesejahteraan prajurit. Yang menarik, kesejahteraan prajurit mendapatkan porsi terbesar dengan 45 pasal, menunjukkan prioritas yang diberikan pada aspek ini.
Dominasi pasal kesejahteraan dalam RUU TNI ini memunculkan pertanyaan mendalam tentang orientasi utama dari revisi undang-undang tersebut. Di satu sisi, perhatian besar terhadap kesejahteraan prajurit dapat dipandang sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia institusi pertahanan. Namun di sisi lain, proporsi yang begitu besar untuk aspek kesejahteraan ini dapat juga dimaknai sebagai indikasi bahwa RUU tersebut lebih berorientasi pada kepentingan internal institusi, dibandingkan dengan penataan fungsi strategis TNI dalam kerangka bernegara yang lebih luas.
Fenomena ini merefleksikan dilema yang lebih besar dalam transformasi institusi militer di era pasca-konflik. Ketika ancaman konvensional berkurang, institusi militer perlu melakukan adaptasi peran tanpa mengorbankan profesionalisme dan fokus utama mereka sebagai alat pertahanan negara. Besarnya porsi pasal kesejahteraan dalam RUU TNI dapat dilihat sebagai respons terhadap kondisi yang sering dipertanyakan publik: eksistensi "tentara yang tidak punya kerjaan karena perang telah usai" yang mencari legitimasi dan "tambahan uang saku" melalui perluasan peran.
Meskipun kesejahteraan prajurit merupakan aspek penting dalam pembangunan institusi pertahanan yang profesional, perlu dipertanyakan apakah alokasi 45 pasal untuk hal ini proporsional dibandingkan dengan aspek-aspek kritis lainnya. Kejelasan batasan kewenangan, mekanisme pengawasan sipil, dan akuntabilitas merupakan dimensi yang tidak kalah penting untuk diatur secara komprehensif, mengingat kekhawatiran publik terhadap potensi perluasan peran TNI yang dapat mengarah pada praktik-praktik yang mirip dengan dwifungsi masa lalu.
Prioritas yang terlihat pada aspek kesejahteraan ini juga memberikan petunjuk tentang dinamika pengambilan kebijakan di balik RUU TNI. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana proses penyusunan RUU telah melibatkan perspektif yang beragam, terutama dari kalangan masyarakat sipil yang memiliki kekhawatiran terhadap potensi pergeseran keseimbangan sipil-militer.
Pada akhirnya, evaluasi terhadap RUU TNI tidak bisa semata-mata didasarkan pada kuantitas pasal, tetapi juga pada kualitas substansi dan dampak potensialnya terhadap tatanan demokratis. Kesejahteraan prajurit memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menggeser fokus dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tunduk pada kontrol sipil. Reformasi TNI yang telah dicapai dengan susah payah pasca-Orde Baru perlu dijaga, dengan tetap memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan prajurit tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental supremasi sipil dan profesionalisme militer.

Penulis Indonesiana
5 Pengikut
Artikel Terpopuler