Lahir, Bandar Lampung, Sekolah dan nyantri di Pesantren, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekarang Aktif Berkaligrafi dan menulis Puisi.
Hukum dalam Kacamata Estetika; Keselarasan dan Harmonisasi
Kamis, 27 Februari 2025 09:22 WIB
Memandang hukum melalui perspektif estetika membuka dimensi baru dalam memahami
***
Memandang hukum melalui perspektif estetika membuka dimensi baru dalam memahami sistem legal yang sering kali hanya dipandang sebagai rangkaian aturan kaku. Pendekatan ini menekankan keselarasan dan harmonisasi sebagai nilai intrinsik dalam pembentukan dan penerapan hukum.
Dalam pandangan estetika, hukum yang baik tidak hanya efektif secara fungsional, tetapi juga menciptakan keseimbangan dalam masyarakat. Seperti karya seni yang indah memiliki proporsi dan keseimbangan, sistem hukum yang ideal menyelaraskan berbagai kepentingan dan nilai yang ada dalam masyarakat.
Harmonisasi dalam hukum tercermin dalam beberapa aspek:
1. Koherensi internal antar peraturan yang membentuk satu kesatuan sistem
2. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif
3. Resonansi dengan nilai-nilai budaya dan etika masyarakat
4. Proporsi antara hak dan kewajiban warga negara
Perspektif estetika juga mengajak kita untuk melihat bahwa proses hukum—baik dalam pembuatan maupun penegakannya—memiliki ritme dan pola tertentu yang dapat diapresiasi. Keindahan prosedural ini menjadi cerminan keadilan yang tidak hanya dirasakan tetapi juga dapat "dilihat" melalui transparansi dan konsistensi proses.
Dengan memahami hukum melalui kacamata estetika, kita diajak untuk mengevaluasi sistem legal tidak hanya dari efektivitas atau efisiensinya, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan keharmonisan sosial dan keselarasan nilai dalam masyarakat yang beragam.

Penulis Indonesiana
5 Pengikut
Artikel Terpopuler