Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Analisis Kritis
Selasa, 25 Juni 2024 16:47 WIB
Hierarki hukum dan peraturan di Indonesia merupakan suatu sistem yang mengatur tatanan atau tingkatan norma hukum yang berlaku di negara ini.
Indonesia mempunyai sistem ketentuan hukum yang tersusun secara hierarkis. Hirarki ini merupakan landasan penting bagi pemerintahan dan pengendalian kehidupan nasional.
Namun, seiring dengan berkembangnya dinamika sosial dan politik, hierarki hukum dan peraturan di Indonesia harus dikaji secara kritis untuk memastikan efektivitas dan relevansinya.
Dasar Hukum Hirarki Aturan Hukum Hirarki Aturan Hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, hierarki peraturan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
4. Peraturan Pemerintah (PP) 5.
Peraturan Presiden (Perpres) 6.
Peraturan zonasi negara bagian 7.
Peraturan zonasi Prefektur/Kota Analisis kritis terhadap hierarki hukum dan peraturan
1. Kedudukan TAP MPR dalam hierarki Penempatan peraturan TAP MPR dalam hierarki hukum dan peraturan masih kontroversial Ada.
Sejak reformasi, MPR tidak lagi mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan.
Oleh karena itu, keberadaan TAP MPR dalam hierarki harus diverifikasi agar tidak terjadi kerancuan sistem hukum.
2. Perppu kedudukan Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan darurat dan mempunyai kedudukan yang sama dengan undang-undang. Namun, proses pendidikan tidak seperti hukum pada umumnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
3. Harmonisasi peraturan daerah Otonomi daerah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah. Namun seringkali terjadi disonansi antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan perlunya mekanisme pemantauan dan harmonisasi yang lebih efektif.
4. Kompleksitas Peraturan Memiliki banyak jenis peraturan dalam suatu hierarki akan meningkatkan kompleksitas peraturan dan dapat menyebabkan duplikasi dan konflik antar peraturan. Upaya deregulasi dan penyederhanaan diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien.
5. Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta dapat mencabut atau mengubah isi undang-undang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Perbaikan
1. Mengevaluasi hierarki hukum dan peraturan secara berkala untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.
2. Memperkuat mekanisme harmonisasi dan sinkronisasi antar peraturan untuk menghindari konflik norma.
3. Peningkatan kualitas proses legislasi melalui partisipasi masyarakat dan penelitian yang komprehensif.
4. Mengembangkan sistem informasi peraturan yang terintegrasi untuk memudahkan akses dan pemahaman masyarakat.
5.Memperkuat peran lembaga pengawas seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam menjaga koherensi dan konstitusionalitas peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Hirarki hukum dan peraturan di Indonesia merupakan landasan penting dalam sistem hukum negara. Namun, analisis kritis terhadap hierarki ini mengungkapkan beberapa tantangan yang perlu diatasi. Melalui perbaikan dan penyempurnaan yang berkelanjutan, diharapkan sistem hukum dan peraturan di Indonesia semakin efektif dalam mencapai tujuan pemerintah dan mewujudkan rasa keadilan masyarakat.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Transparansi dan Akuntabilitas: Pilar Utama Good Governance dalam Administrasi Negara
Selasa, 8 Oktober 2024 08:58 WIB
Diskresi Pejabat Pemerintah: Batasan dan Pertanggungjawaban Hukumnya
Selasa, 8 Oktober 2024 08:57 WIBArtikel Terpopuler