Ahli BNN Dihadirkan di Sidang Irjen Teddy Minahasa

Selasa, 7 Maret 2023 17:19 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sidang mengenai kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sidang mengenai kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kaplda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Persidangan hari ini membahas pemeriksaan saksi ahli.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Kusumah Atmadja, PN Jakarta Barat, seperti yang dapat diamati oleh detikcom pada Senin (6/3/2023). Teddy hadir secara langsung dalam persidangan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Ketua Jon Sarman bertanya, "Apakah terdakwa sehat?"

"Alhamdulilah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.

Pada persidangan hari ini, jaksa menghadirkan seorang saksi ahli BNN, yaitu Komjen Ahwil Loetan. Ahwil adalah koordinator kelompok ahli BNN. Selain itu, jaksa juga menyatakan akan menghadirkan satu orang ahli pidana dalam persidangan ini.

Di samping Teddy Minahasa, beberapa anggota polisi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, seperti Aipda AD selaku anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Kompol KS selaku Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J selaku anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Teddy Minahasa didakwa melakukan tindak pidana menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Teddy melakukan perbuatan tersebut bersama dengan tiga orang lainnya.

"Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tandakan melawan hukum, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar pada Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Jaksa menuduh Teddy melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita dan artikel lain di Google News, mulai dari berita pemilu 2024, pilpres, ekonomi, sampai hiburan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Dewa Aji

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Peristiwa

Lihat semua