Akibat Hukum Perdamaian dalam Mediasi
Jumat, 3 Juni 2022 05:37 WIBArtikel ini menjelaskan mengenai akibat hukum perdamaian dalam Mediasi
AKIBAT HUKUM PERDAMAIAN DALAM MEDIASI
Oleh: Sujana Donandi S
Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden
Tujuan adanya mediasa dalam proses peradilan adalah agar adanya peluang untuk berdamai bagi para pihak yang bersengketa tanpa menunggu hasil akhir penilaian majelis hakim yang dituangkan dalam putusan. Apabila perdamaian tercapai, maka hasil akhir dari perkara dianggap akan lebih memuaskan bagi para pihak dibanding putusan pengadilan karena hasil akhir dari perdamaian itu sendiri berasal dari pikiran dan keinginan para pihak.
Kbbi online mendefinisikan perdamaian sebagai penghentian permusuhan (perselisihan dan sebagainya); perihal damai (berdamai). Perdamaian berasal dari kata ‘damai’, dan ‘damai’ dalam kbbi diantaranya dimaknai sebagai keadaan tidak bermusuhan atau rukun. Dengan demikian, kita dapat mengartikan bahwa perdamaian penghentian suatu sikap ataupun kondisi permusuhan sehingga terjadi kerukunan.
Perdamaian dalam proses mediasi sesungguhnya tidak melulu terjadi sebagai bagian dari penyelesaian suatu sengketa perdata yang bergulir di pengadilan. Sesungguhnya mediasi juga bisa terjadi tanpa perlu didahului oleh suatu gugatan yang berujung kepada digelarnya tahapan persidangan atas perkara yang diajukan gugatannya. Pada prinsipnya mediasi merupakan forum berdiskusi antara para pihak yang sedang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang disebut mediator dengan harapan akan ada solusi bersama terkait permasalahan yang sedang terjadi. Dengan demikian saat ada dua atau pihak mulai memiliki ketidakrukunan atas suatu hubungan atau peristiwa hukum yang melibatkan mereka, maka para pihak itu dapat menjalankan sendiri mediasinya tanpa memasuki proses peradilan dengan cara memanggil pihak ketiga sebagai mediator. Dalam hal ini pihak ketiga tidak punya wewenang memutuskan, hanya mencoba menggali lebih dalam permasalahan guna bisa menemukan kesamaan kepentingan pada para pihak sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara damai. Hanya saja, memang forum mediasi sebagai suatu istilah formal yang diberlakukan dalam suatu forum tertentu, salah satunya secara tegas telah diatur dalam regulasi yang terkait dengan penyelesaian sengketa perdata sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Tentang Mediasi. Oleh karena itu, istilah mediasi memang kemudian sangat melekat dan dikenal oleh masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian perkara perdata.
Perdamaian yang dicapai para pihak dalam proses mediasi tentunya akan membawa akibat hukum. Akibat hukum sendiri merupakan konsekuensi yang berkaitan dengan permasalahan hak dan kewajiban yang melekat bagi seseorang atas adanya suatu hubungan hukum atas sebab yang dikenal oleh hukum, dan akibatnya itu sendiri diakui dan dikenal pula oleh hukum. Perdamaian sebagai suatu persitiwa tentunya didasarkan kepada kesepakatan para pihak untuk berdamai, dan kesepakatan itu sendiri membawa kepada suatu perjanjian, dan perjanjian merupakan suatu hubungan hukum, dan atas hubungan hukum timbul akibat hukum.
Ada beragam substansi yang disepakati oleh para pihak dalam perdamaian di mediasi. Meskipun demikian, setidaknya kita dapat melihat ada dua akibat umum yang berlaku. Pertama, perdamaian mengakibatkan adanya hal-hal yang harus dilakukan oleh para pihak. Dalam mediasi yang bergulir di pengadilan misalnya, sering kali dengan tercapainya mediasi, maka disepakati bahwa Pihak Penggugat harus mencabut gugatannya sehingga perkara nantinya tidak akan dilanjutkan ke dalam suatu pemeriksaan persidangan. Sebagai imbal balik, tergugat kemudian harus melakukan hal-hal yang telah disepakati dalam mediasi, misalnya kesanggupan untuk segera membayar ganti rugi tertentu.
Adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan menghadirkan konsekuensi logis bahwa ada pula hak-hak yang akan diterima. Hal ini sejalan dengan karakteristik perjanjian yang mana dalam perjanjian bagi masing-masing pihak muncul hak dan kewajiban. Perdamaian dalam mediasi pada prinsipnya merupakan suatu perjanjian sehingga karakteristik perjanjian melekat pula pada kesepakatan damai. Adapun hak yang kemudian muncul dalam perdamaian misalnya hak atas pembayaran ganti rugi atau penerimaan objek tertentu dari pihak lawan.
Perdamaian yang telah disepakati, khususnya atas perkara yang telah masuk gugatannya dalam pengadilan dapat dilakukan dengen beberapa cara. Pertama, para pihak menyepakati perdamaian dengan substansi-substansi yang disepakati bersama, dan dibuat secara tertulis yang kemudian para pihak bersepakat dengan adanya perdamaian, Penggugat akan mencabut gugatan. Dalam situasi ini, dengan gugatan dicabut, maka perkara tidak berlanjut di persidangan. Cara ini memang lebih efisien, namun kurang maksimal dalam memberikan kepastian hukum. Hal ini didasarkan kepada situasi bahwasnnya kesepakatan pihak hanya dilakukan di bawah tangan tanpa adanya akta perdamaian yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dengan demikian, maka alat bukti yang dimiliki para pihak tidak akan sekuat apabila ada akta perdamaian yang dibuat oleh majelis hakim – pengadilan. Akta yang dikeluarkan oleh pengadilan merupakan bukti yang kekuatannya sahih dan tidak dapat disangkal, berbeda dengan akta di bawah tangan.
Adapun cara kedua, sesuai dengan penjelasan sebelumnya, ialah para pihak melalui mediator menyampaikan keputusan damainya berikut seubstansi kesepakatan damai yang kemudian dibuatkan Akta Perdamaian oleh pengadilan. Cara ini lebih baik dan mampu memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap penerapan akibat hukum atas perdamaian yang telah disepakati. Untuk itu, agar akibat hukum yang disepakati memiliki kekuatan dasar penerapan dan pembutian yang lebih kuat, lebih disarankan untuk menungkan substasni perdamaian hasil mediasi ke dalam suatu akta yang dikeluarkan oleh hakim – pengadilan.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Akibat Hukum Perdamaian dalam Mediasi
Jumat, 3 Juni 2022 05:37 WIBMengenal Beberapa Sikap Pihak dalam Mediasi
Sabtu, 28 Mei 2022 16:43 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler