Masyarakat Papua Dukung Pemerintah dalam Kasus Freeport

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kami mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di NKRI, Freeport harus melaksanakan IUPK.

Ratusan masyarakat Papua menggelar aksi demo mendukung kebijakan pemerintah pusat terhadap PT Freeport Indonesia pada Senin (13/3/2017). Aksi demo digelar di dua tempat yakni di Gedung DPR Papua Jalan Samratulagi dan di kantor Gubernur Papua Jalan Sio Siu Kota Jayapura.                                         

"Kami mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di NKRI khususnya UU nomor 4 tahun 2009 dan PP nomor 1 tahun 2017 dengan tujuan Freeport harus melaksanakan IUPK dan tidak paksakan kontrak karya," kata Amir Mahmud Madubun, selaku koordinator aksi dalam orasinya.

Amir, yang juga Ketua GP Ansor Papua dan Papua Barat didampingi Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Provinsi Papua Kundrat Tukayo, wakil masyarakat adat Ondofolo Putali Oktovianus Monim dan sejumlah organisasi pemuda lainnya mengatakan kehadiran mereka di halaman DPR Papua untuk mendesak PT Freeport Indonesia agar segera menjalankan niat baik pemerintah.

"Pada 10 Februari 2017, pemerintah lewat Kementerian ESDM telah memberikan izin rekomendasi ekspor kepada PT Freeport Indonesia melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017. Niat baik pemerintah Indonesia jangan disalahgunakan oleh Freeport dengan memaksakan diri untuk memperpanjang kontrak karya, karena itu merugikan negara khususnya masyarakat Papua," kata Amir.

Usai melakukan orasi, Oktovianus Monim selaku wakil masyarakat adat menyerahkan sebuah map berisikan pernyataan sikap para pendemo kepada Ketua DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) Yunus Wonda yang didampingi Ketua Komisi I Ruben Magai dan beberapa anggota dewan antara lain, Nikius Bugiangge, Stef Kaisiepo, Decky Nawipa, Lazarus Siep dan Mathea Mamoyao.

Setelah menerima aspirasi warga tersebut, Ketua DPR Papua menyatakan bahwa DPR Papua juga mendukung pemerintah pusat. "Saya mau sampaikan bahwa posisi DPR Papua adalah sama, Kami akan ikuti apapun yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait dengan Freeport," kata Yunus Wonda.

Berikut 9 tuntutan masyarakat Papua yang disampaikan pada demo di dua lokasi di Jayapura, Senin (13/3/2017).

1. Mendesak PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk segera mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya UU No.4 tahun 2009 dan PP no 1 tahun 2017, dengan tujuan agar PT. Freeport Indonesia harus menjadi IUPK dan tidak memaksakan keinginannya untuk terus memperpanjang kontrak karya.

2. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2017, Kementerian ESDM telah memberikan ijin rekomendasi eksport kepada PT. Freeport Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017. Niat baik pemerintah Indonesia jangan disalahgunakan PTFI dengan memaksa diri untuk terus memperpanjang kontrak karya, karena hal itu tentu merugikan Negara dan masyarakat Papua.

3. Kami mendesak PTFI untuk segera membangun smelter di kabupaten Mimika dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat asli Papua.

4. Kami menuntut PTFI untuk melaksanakan hasil putusan pengadilan Pajak Jakarta, yang meminta PTFI membayar pajak air permukaan sebesar Rp 3,5 Triliun kepada pemerintah provinsi Papua.

5. Bahwa PTFI selama 50 tahun telah mengeruk kekayaan Bumi Papua, namun masyarakat Papua yakni 7 suku masih hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan, oleh karena itu mendesak PTFI harus memberikan perhatian yang lebih kepada 7 suku yang ada di Kabupaten Mimika sebagai pemilik hak ulayat.

6. Bahwa PTFI telah membanjiri kabupaten Mimika dengan limbah tailing menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat parah, oleh karena itu warga mendesak PTFI untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan khususnya menyangkut kelestarian Lingkungan.

7. Kami mendesak PTFI untuk tidak sewenang-wenang mengabaikan serta merumahkan para karyawan yang merupakan warga Negara Indonesia dan lebih khusus masyarakat Papua.

8. Kami dengan tegas menyatakan mendukung pemerintah Indonesia melalui PP No. 1 tahun 2017, PTFI dengan status IUPK dan PTFI harus melakukan Divestasi Saham sebesar 51 persen.

9. Kami menuntut PTFI segera memenuhi segala kewajiban operasional perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah NKRI.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Sisca Mutiara

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua