Menjual Bahan Baku Impor, 9 Terduga Pelaku Dicekal Kejagung
Selasa, 8 Maret 2022 19:15 WIBKejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Cekal (Cegah Tangkal) terhadap 9 orang, terduga pelaku korupsi penjualan bahan baku tekstil Impor dari China, melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Cekal (Cegah Tangkal) terhadap 9 orang, terduga pelaku korupsi penjualan bahan baku tekstil Impor dari China, melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Kesembilan orang yang dicekal untuk berpergian keluar negeri itu adalah; 1. LGH (Direktur PT. Eldin Citra), 2. SWE (Pegawai Negeri Sipil), 3. H (ASN Dirjen Bea Cukai), 4. MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia), 5. MNEY (Karyawan Swasta), 6. PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia), 7. ZM (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari), 8. JS (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia), 9. TS ( Direktur CV. Mekar Inti Sukses).
Menurut Kapenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Pencekalan untuk keluar negri 9 orang tersebut selama 6 bulan, sejak hari Senin, tanggal 7 Maret 2022 hingga 7 September 2022. hal ini dilakukan, setelah Kejagung melakukan Penyelidikan dan gelar perkara, disertai sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan oleh tim Tindak Pidana khusus Kejagung, bersama Kejaksaan Jawa Tengah, kata Ketut Sumedana, kepada awak media ini, Senin (7/3).
Daftar Cekal kesembilan orang itu dikeluarkan oleh Kejagung, untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan, apabila suaktu-waktu dibutuhkan oleh Penyidik Kejagung. Maka mereka (terduga) dengan mudah datang menemui penyidik Kejagung yang akan meminta keterangannya, karena ke 9 orang itu berada di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Agung, sejak tanggal 02 Maret 2021 menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2021, yang intinya memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk melakukan Penyelidikan, atas kegiatan Imfor bahan baku Tekstil dari Cina yang masuk ke Indonesia, via Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Perintah ini ditetapkan, karena Kepala Kejaksaan Agung mendapat informasi, diduga dalam kegiatan itu ada praktek penyimpangan, tidak sesuai ketentuan.
Akhirnya, kecurigaan Kejagung itu terungkap, benar adanya. Bahan baku tekstil impor yang seharusnya diolah untuk barang jadi, ternyata tidak dilakukan. Melainkan, bahan baku tekstil impor itu disimpan dalam Kawasan Berikat PT HSGI Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dijual kepada pihak lain, diduga hal itu terjadi atas kerja sama dari 9 orang tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian atau keuangan negara.
Dari itu, pada hari Jumat 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penggeledahan dirumah rumah sdr. Leslie Grizian Hermawan di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan di rumah sdr. Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Pengeledahan selanjutnya juga dilakukan di rumah Sdr. Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan di rumah Sdr. Tjhin Sunardi, selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat.
Penggeledahan dirumah terduga dan penyitaan sejumlah barang bukti itu dilakukan, semuanya atas dasar Penetapan dari Pengadilan daerah setempat, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi ke 9 terduga, hingga dilakukannya gelar perkara. Kata Kapuspenkum Kejagung, Dr.Ketut Sumedana (Djohan Chaniago).
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK
Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIBSerikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023
Selasa, 29 November 2022 17:30 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler