Pandemi Bukan Penghalang Mahasiswa Unisa Yogyakarta dalam Meraih Prestasi

Rabu, 2 Februari 2022 08:13 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Disini saya membuat sebuah artikel

Viruscorona adalah bagian dari keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit  pada hewan atau manusia. Orang yang terinfeksi virus akan menunjukkan tanda-tanda infeksi saluran pernapasan, mulai dari flu hingga infeksi yang lebih serius, seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Virus corona sendiri merupakan jenis baru yang ditemukan manusia sejak muncul di Wuhan, China pada Desember 2019 lalu dan diberi nama  Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Sehingga penyakit tersebut dinamakan Coronavirus Disease 2019 (COVID19).

Adanya Virus corona bermula dari penyakit pneumonia atau radang paru-paru misterius pada Desember 2019. Awal mulanya diyakini terkait dengan pasar hewan Huanan di Wuhan yang menjual berbagai  daging hewan, termasuk yang tidak biasa dimakan, seperti ular, kelelawar, dan berbagai jenis hewan lainnya. tikus. Ada banyak kasus pneumonia misterius yang ditemukan di pasar hewan. Virus corona atau COVID-19 diyakini dibawa oleh kelelawar dan kanibal lainnya hingga terjadi penularan. Virus corona sebenarnya sudah tidak asing lagi di dunia kedokteran hewan, namun hanya  jenis tertentu saja yang mampu menginfeksi manusia hingga menjadi pneumonia. Pandemi virus corona saat ini telah mempengaruhi 210 negara. Pemerintah baik di negara maju maupun negara miskin masih berusaha membatasi penyebaran virus corona  baru (SARS-CoV-2) ini. Sementara itu, jumlah total  kasus positif COVID-19 di seluruh dunia lebih dari 2 juta jiwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyebarnya Covid-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 menimbulkan keadaan darurat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Presiden Joko Widodo menetapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat dengan 2019 (Covid19), yang menentukan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk infeksi virus pandemi berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020, diikuti oleh 2020. Undang-undang pemerintah diundangkan menggantikan UU No. 1. Ketika dihadapkan pada stabilitas kebijakan keuangan dan sistem keuangan pemerintah untuk memerangi pandemi Corona Virus Disease  (COVID 19) 2019, atau ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, sistem keuangan dan Peraturan Pemerintah No. 21 Stabilitas Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Untuk Mempermudah Penanganan Infeksi Virus Corona  2019 (Covid19). Pandemi Covid-19 yang melanda setiap negara di dunia mengubah  kehidupan masyarakat. Manusia dipaksa untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Untuk mengantisipasi penularan virus tersebut, pemerintah telah merencanakan kebijakan mulai dari isolasi, jarak sosial dan fisik hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam keadaan ini, setiap orang perlu berada di rumah, bekerja, beribadah, dan belajar di rumah. Tak terkecuali institusi pendidikan dan harus mematuhi peraturan pemerintah untuk melakukan inovasi  proses pembelajaran melalui pembelajaran online guna meningkatkan kualitas pembelajaran saat terjadi bencana alam dan wabah global. Namun penting untuk  dipahami bahwa  pembelajaran online tidak terlepas dari berbagai kendala dalam pelaksanaannya, seperti pembelajaran online bagi mahasiswa.

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
akmal sodik

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Peristiwa

Lihat semua