Merger Sebagai Salah Satu Bentuk Restrukturisasi

Selasa, 11 Mei 2021 10:58 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Artikel menyampaikan kepada pembaca bagaimana merger sebagai suatu upaya restrukturisasi perusahaan

Merger Sebagai Salah Satu Bentuk Restrukturisasi

Oleh: Sujana Donandi S.

Dosen Program Studi Hukum, Universitas Presiden

 

Para pelaku usaha tentu memiliki orientasi untuk menjadi yang nomor satu dalam bisnis yang dijalankannya. Untuk bisa menjadi yang terbaik dalam bisnis, maka pelaku usaha harus mampu menghasilkan produk dana tau layanan sebaik mungkin yang menyebabkan pelaku usaha menjadi pilihan utama para pelanggan. Kemampuan untuk menghasilkan karya yang terbaik tentu membutuhkan upaya yang keras dan komitmen penuh.

 

Pada realitanya, terkadang upaya menjadi yang terbaik dalam bidang bisnis yang digeluti tidaklah mudah. Sering pula beberapa pelaku usaha, khususnya dalam bentuk persekutuan atau korporasi menyerah di tengah jalan karena tenggelam di tengah ketatnya persaingan. Banyak pelaku usaha yang kemudian tentunya harus memutar otak bagaimana agar bisa membalikkan keadaan dari keterpurukan menjadi kejayaan.

 

Salah satu solusi yang dapat dilakuakn oleh pelaku usaha guna menyelematkan bisnis yang tengah di situasi kritis yaitu dengan melakukan restrukturisasi. Kata ‘restrukturisasi’ dalam kamus Bahasa Indonesia online diterjemahkan sebagai ‘penataan kembali (supaya struktur atau tatanannya baik)’. Dengan kata lain, perusahaan mengubah struktur atapun pola yang ada saat ini menjadi suatu pola ataupun komposisi yang baru yang diharapkan dapat mendatangkan kebaikan. Pola atau struktur yang dimaksud salah satunya dapat dilakukan dengan cara adanya upaya menyatukan diri ataupun berkolaborasi dengan pihak lain.

 

Salah satu upaya kolaborasi dalam praktik bisnis yaitu merger. Meger sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) atau yang selanjutnya disebut UU PT merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Merger merupakan istilah dari Bahasa inggris, sehingga dalam UU PT sendiri istilah merger disebut sebagai ‘penggabungan’.

 

Dari definisi yang ada, dapat kita lihat bahwa merger atau penggabungan merupakan kondisi dimana dua atau lebih perusahaan menggabungkan diri dengan mempertahankan salah satu dari perusahaan-perusahaan yang bergabung. Misalkan, ketika perusahaan A ingin melakukan merger dengan perusahaan B, maka mereka akan memilih untuk mempertahankan salah satu diantara keudanya, misalkan A, dan B bubar. Alhasil, asset dari perusahaan B akan beralih kepada A sehingga A menjadi semakin besar mengingat adanya asset yang masuk. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa yang dialihkan tidak hanya aktiva, namun juga pasiva, Artinya, kewajiban yang melekat pada B juga kemudian akan menjadi bagian dari A, sehingga bisa saja, meskipun ada asset yang bertambah, juga akan ada penambahan  beban yang diperoleh A.

 

Dari contoh di atas dapat kita makna restrukturisasi sebagai kondisi berubahnya struktur perusahaan, mulai dari modal hingga pemegang saham. Dengan adanya penggabungan, maka kondisi modal perusahaan akan berubah, begitu pula aka nada penambahan pemegang saham yang mana kini pemegang saham dari perusahaan A merupakan pemegang saham yang asli dari PT A ditambah pemegang saham B, meskipun terkait dengan komposisi ini haruslah dilihat lagi secara lebih detail bagaimana perjanjian para pihak mengenai komposisi pemegang saham, pasca perusahaan melakukan penggabungan.

 

Upaya penggabungan ini tentunya bisa menjadi solusi bagi perseroan yang sedang mengalami kesulitan, yang kemudian dapat bangkit dengan adanya penggabungan yang diharapkan dapat menyehatkan kondisi perusahaan yang sebelumnya kurang baik. Bagi pemegang saham tentu ini menjadi salah satu opsi yang patut dipertimbangkan dalam rangka mempertahankan binsis.

 

Pada prinsipnya, merger tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang sedang dalam kondisi yang kurang baik. Kadang kala, merger dapat pula menjadi opsi bagi dua atau lebih perusahaan yang sebenarnya kondisinya baik, namun ingin memantapkan kedudukannya dalam sector bisnis yang dimasuki, sehingga bergabung dengan pelaku usaha pada bidang sejenis dianggap dapat memperkokoh kedudukan pelaku usaha di tengah pesaing. Dengan adanya merger dengan pelaku usaha sejenis, maka sebenarnya dua atau lebih pelaku usaha telah bergabung dengan pesaingnya, yang artinya upaya merger itu sendiri telah mengurangi pesaing bagi kedua atau lebih pelaku usaha yang bergabung. Dengan adanya akumulasi modal dan managemen, maka selain mengurangi pesaing, upaya merger ini tentunya kemudian memperkuat kedua atau lebih perusahaan sebagai suatu entitas bisnis.

 

Merger tentunya menjadi opsi yang perlu dipertimbagkan bagi pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan ataupun memperkuat posisinya dalam persaingan usaha yang dimasukinya. Merger dapat memperkuat perusahaan, khususnya dari aspek finansial. Dengan adanya merger sebagai bentuk restrukturisasi perusahaan, tentu diharapkan perusahaan dapat diselematkan atau menjadi semakin besar dan kuat dalam persaingan.

 

Dalam masa pandemic yang berpotensi menggugurkan beberapa pelaku usaha yang terimbas dari efek pandemi, maka perusahaan perlu melihat merger sebagai peluang penyelamatan. Dalam lingkup makro, penggabungan di tengah kesulitan ekonomi seperti dalam masa pendemi ini, dapat berkontribusi dalam penyelamatan bisnis, yang pada akhirnya akan mampu pula menyelamatkan roda perekonomian dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

 

Bagi pelaku usaha yang sudah mapan, dalam rangka mengemban misi  sosial di samping ekonomi, maka dapat pula melakukan upaya merger dengan perusahaan yang sedang dalam kondisi tidak baik, namun memiliki potensi yang besar di masa depan, khiususnya bagi perusahaan-perusahaan yang berproduksi di bidang inovasi yang membutuhkan waktu lama untuk mencapai kesuksesan karena berkutat dengan upaya menemukan ide ataupun penemuan baru, khususnya di bidang teknologi.

 

Kita tentu berharap pandemic Covid-19 segera berlalu, meskipun kita juga harus mengakui pandmei adalah realita yang harus kita hadapi. Untuk itu, dalam menyikapi kondisi perekonomian yang bergejolak, maka penting pemahaman bagi pelaku usaha untuk mengetahui opsi-opsi dalam melanjutkan bisnis yang mungkin terguncang efek pandemi. Oleh karena itu, tulisan ini mudah-mudahan dapat menginspirasi pelaku usaha yang sedang dalam upaya penyelamatan usaha yang sedang terganggu. Penggabungan atau merger adalah opsi realistis dan positif yang dapat dipilih oleh pelaku usaha guna menyelamatkan usaha yang ada dengan melakukan perubahan struktur perusahaan melalui upaya menyatukan usaha yang ada dengan pelaku usaha lain, sehingga menghasilkan entitas bisnis yang lebih kuat untuk melanjutkan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Sujana Donandi Sinuraya

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Akibat Hukum Perdamaian dalam Mediasi

Jumat, 3 Juni 2022 05:37 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua