Untuk Dipahami Partai Politik, KPU Berpacu dengan Waktu

Minggu, 19 Juni 2022 06:03 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, antara Pilpres dan Pilkada 2024, tidak akan terjadi tabrakan. Karena tahapannya telah diatur, mulai dari 28 Agustus 2022, hingga 21 September 2022.

Pemilihan Umum (Pemilu) dijadwalkan pelaksanaannya dilakukan hari Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2024.

Lebih jauh, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jadwal Pemilu dan Pilkada itu telah ditetapkan, berdasarkan kesepakatan pihaknya (Komisi II DPR RI) bersama dengan KPU, Badan pengawas pemilu (Bawaslu), DKPP dan Kemendagri.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tahapan Pemilihan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu) dilakukan, sejak 27 Juni, hingga 14 Juli 2024. Sedangkan hasil penghitungan suara calon kepala daerah, dilakukan pada tanggal 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Berdasarkan data, tentang tahapan Pemilu yang dicanangkan KPU : Pendafaran partai politik dilakukan sejak tanggal 01-07 Agustus 2022. Penetapan partai politik peserta pemilu, pada tanggal 14 Desember 2022

Untuk penyelesaian sengketa dari penetapan peserta pemilu, dijadwalkan pada tanggal 14 Desember 2022-15 Februari 2023. kemudian. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu, dilakukan pada tanggal 14 April 2023-13 Februari 2024.

Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), 14 oktober 2022-21Januari 2023. Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, 12 Februari 2023-13 Maret 2023. Penetapan Daptar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan tanggal 02-13 Juni 2023, dan Rekapitulasi penetapan DPT domestik dan luar negeri, pada tanggal 19-21 Juni 2023.

Pendaftaran bakal calon DPD, DPR, DPRD, 01-14 Mei 2023. DPT-nya pada 10 November 2023. Pendaftaran calon presiden dan wakil, tanggal 07-14 Oktober 2023, penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil, 11 November 2023. Masa kampanye, 13 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang, 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara, 14 Februari 2024. Hitungan Rekapitulasi perolehan suara, 15 Februari 2024-20 Maret 2024. ***  

Bagikan Artikel Ini
img-content
djohan chan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK

Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIB
img-content

Serikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023

Selasa, 29 November 2022 17:30 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Peristiwa

Lihat semua