Sosialisasi Pendirian PT Perorangan di Toko Fadilah Roti

Senin, 6 Juni 2022 17:36 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Foto UMKM
Iklan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang terdiri dari Bagus Aji Imansyah, Helda Eka Prasetya, Wananda Ayunengtyas, Risma Rosaila dan Rena Afifah dengan dosen pengampu M. Hilmy , S.H mengadakan sosialisasi PT Perorangan bertempat di Sanan Jalan Raya Tlogomas no.21 , Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Senin (30/5/2022). Sosialisasi tersebut mengangkat topik betapa pentingnya pendirian PT Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Kami melaksanakan sosialisasi di kediaman Ibu Fadilah yang merupakan pembuat roti home industry tempe di Malang dan juga Tulungagung sejak tahun 2015,” kata Bagus Aji , selaku Ketua Koordinator kegiatan, Senin (30/5/2022).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Toko Roti Fadhilah adalah UMKM yang menjual berbagai macam produk roti seperti, roti coklat pisang, roti coklat keju, roti isi blubery, coklat, dan strawberry, bolo gulung, dan kue tart ulang tahun. Toko Roti Fadhilah juga mempunyai cabang di Tulungagung.

Berkaitan dengan laba bersih dan laba kotor yang diperoleh toko roti fadhilah, dan juga beberapa kendala yang dihadapi pada masa pandemi. Menurut penjelasan beliau dalam 1 cabang laba kotor yang dihasilkan adalah Rp11-13 juta, sedangkan laba bersihnya sekitar Rp5-7 juta, minimnya adalah Rp5 juta perbulan dalam 1 cabang di saat pandemi.

Sebelum pandemi laba bersih bisa mencapai Rp10 juta.  Selanjutnya beberapa kendala yang dihadapi selama pandemi tentunya itu tadi, omset menurun. Namun tidak sampai angkai minus, konsumen terbanyak saat masa pandemi adalah mahasiswa unitri, mereka setiap hari membeli roti di toko tsb. "Kalau tidak ada mahasiswa unitri mungkin saya sudah gulung tikar," kata pemilik Toko Roti Fadilah.


selanjutnya kami menjelaskan keuntungan yang bisa diperoleh mendaftarkan pt perorangan adalah pertama biaya pendaftarkan terjangkau, kedua modal usaha tidak ada minimum, ketiga hanya satu orang pendiri, keempat mendapatkan perlindungan hukum, yang kelima kegiatan usaha dan bisnis cepet berkembang. selain itu adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan, untuk pendaftaran juga sangat mudah tidak memerlukan akta notaris.

Bagikan Artikel Ini
img-content
taufiq shaleh

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Peristiwa

Lihat semua