Gubernur Al Haris Libatkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejati dalam Proses Pembangunan
Jumat, 3 Juni 2022 20:31 WIBTidak mau terlibat, adanya praktek Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Jambi libatkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), untuk mengawasi Pembangunan fisik jalan di Provinsi Jambi, pada tahun 2022, dengan nilai Rp 817,5 Miliar.
Gubernur Jambi Al Haris bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sepakat melibatkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejati Jambi untuk turut serta mengawasi dalam kegiatan pembangunan proyek jalan pada tahun anggaran 2022.
Diduga, Al Haris merasa trauma dalam berbagai kegiatan pembangunan jalan yang selama ini diterapkan, karena sering tersandung dengan pelanggaran hukum. Misalnya ada Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) berakhir ke ranah hukum hingga dipenjarakan.
Penyerahan pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Kejaksaan Tinggi Jambi, dari Pemda Provinsi Jambi dilakukan, sejak hari Selasa, 14 Desember 2021. Dituangkan dalam SK Gubernur Jambi, Nomor : S-2765/DPUPR-1/XII/2021.
Proyek jalan Provinsi Jambi tahun 2022 ini berjumlah 9 paket, nilainya cukup besar, hingga mencapai Rp 817,5 Miliar. Kejaksaan memang diberi hak oleh pemerintah, mengamankan Pembangunan Strategis (PPS) milik negara, bila diperlukan. PPS, merupakan pergantian dari Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata Juga berpesan, agar para kontraktor dapat bekerja secara profesional sesuai spesifikasi pekerjaan tanpa mark up. Selain itu Kejati meminta kepada Tim PPS, untuk melakukan pengawasan secara ketat. “Jika ada pungli dari oknum tertentu, segera laporkan kepada saya, pasti akan saya tindak, secara hukuman,” kata Sapta Subrata.
Ucapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata tentang sanksi hukum kepada oknum yang terindikasi bermain proyek bukan isapan jempol. Dia telah membuktikannya, misalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pengairan PUPR Pemkab Tanjub Barat, Provinsi Jambi. DS, Pada hari Senin kemarin, 23 Mei 2022 dihadapkan oleh JPU ke Pengadilan di Tanjung Jabung Barat.
DS bin Rusli Sihombing, sebagai PPK Dinas PUPR Tanjung Jabung Barat dianggap bersalah, turut membiarkan adanya peralihan pekerjaan fisik proyek pengadaan dan pemasangan Pipa Air Bersih, dari PT Maswandi, selaku pemenang tender, dialihkan kepada CV. Siola Yasatama Consultans. Perbuatan itu melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010.
Dalam Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya Pasal 87 ayat 3 menjelaskan. Penyedia barang/jasa dari Proyek Pemerintah, dilarang dialihkan pelaksanaan pekerjaannya kepada pihak lain. Atau mengesubkannya kepada orang lain, ketentuan masalah ini juga telah dituangkan dalam kontrak kerja yang ditandatangani oleh pemenang tender proyek.
Dengan adanya dugaan pembiaran yang tidak diupayakan untuk mencegah/menghentikan pengalihan pekerjaan tersebut, DS bin Rusli Sihombing, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pengairan PUPR Pemkab Tanjub Barat, Provinsi Jambi dijadikan tersangka dalam kasus peralihan proyek pekerjaan jalan di Pemkab Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, tahun 2014 itu.
Akibat dari peralihan pekerjaan paket proyek tersebut, 4 orang dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Feryando, S.H.,M.H. Mereka diantaranya 1. DS bin Rusli Sihombing, 2. AUS Bin Edwar, 3. Ir. Fi, MT. Binti Akmal, 4. Ya Bin Yunizar Ludra. Sidang perdananya dimulai pada hari Senin, dua pekan yang lalu (23 Mei 2022).
Menurut JPU Feryando, S.H.,M.H (Ketua), bersama Aidil Raya Putera, SH.MH, Tito Supratman, SH, Sinta Rotua Simanjuntak, SH., MH, Dian Maretta, SH (anggota). Ke 4 terdakwa dihadapkan ke pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Yandri Roni, S.H.,M.H (Hakim Ketua), dan Yofistian, S.H, Bernard Panjaitan, S.H (Hakim anggota) bersama Panitera, Herprapto Priyoutomo, A.Md karena merugikan keuangan negara hingga Rp. 10.022.989.390,49.
Ke 4 tersangka, didakwa oleh JPU melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan 9 paket proyek jalan Provinsi Jambi tahun 2022, dengan nilai 817,5 milir, menurut Kadis PUPR Provinsi Jambi, Fauzi. Terdiri dari Paket 1. Nilai pagu Rp 60 miliar (multiyears 2022-2024), Paket 2. Nilai pagu Rp 11,4 miliar, Paket 3. Nilai pagu Rp 10,5 miliar, Paket 4. nilai Rp 396 miliar (Multiyears 2022-2024), Paket 5. Nilai pagu Rp 12 miliar, Paket 6. Nilai pagu Rp 25,6 miliar, Paket 7. Nilai pagu Rp 40 miliar, Paket 8. Nilai Rp 247 miliar (multiyears 2022-2024), paket 9. Nilai pagu Rp 15 miliar, (Lexy).
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK
Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIBSerikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023
Selasa, 29 November 2022 17:30 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler