Menyelesaikan Kasus Tepiring dengan Restoratif Justice
Kamis, 2 Juni 2022 19:31 WIBProgram Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam memfasilitasi perkara Tepiring. Mendapat perhatian dari Pusat Kajian Akuntabilitas keuangan Negara.
Tim dari Pusat Kajian, Akuntabilitas Keuangan Negara (PK-AKN) yang diketuai Djustiawan Widjaya, mengunjungi Kejaksaan Tinggi, di Jambi. Senin, 30 Mei 2022. Hal itu dilakukan untuk meneliti program kegiatan restoratif justice yang diterapkan oleh Kejati Jambi sejak beberapa bulan yang lalu.
Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan, dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, bersama perwakilan masyarakat setempat. Upaya musyawarah perdamaian, antara pelaku dan korban. Khususnya dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tepiring) ini dilakukan, untuk meminimalisir dari banyaknya kasus Tepiring ke Pengadilan.
Program Keadilan Restoratif ini diterapkan sejak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dijabat oleh Sapta Subrata. Dengan maksud dan tujun, untuk menyelesaikan masalah hukum, dengan norma Kemanusiaan.
Program ini pernah didiskusikan dalam acara seminar, dan mendapat dukungan dari Gubernur Jambi dan Lembaga Adat Melayu (LAM), serta Polda Jambi. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah rumah tempat pelayanan masyarakat yang membutuhkan bantuan keadilan Restoratif Justice telah diresmikan oleh Kejati Jambi, atas permintaan Gubernur Jambi.
Namun demikian adanya, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata. Untuk mengecheck kondisi ekonomi keluarga tersangka, dan kedatangan para pihak korban dan para tokoh adat, tokoh agama yang menjadi saksi dalam program ini, Kejati Jambi tidak mempunyai dana.
Dari itu, Kepala Pusat Kajian, Akuntabilitas keuangan Negara (PK-AKN) DPR RI, Djustiawan Widjaya melakukan kunjungan kerja pada Kejaksaan Tinggi Jambi. Untuk mendapatkan data, guna pengkajian lebih lanjut.
Pusat Kajian, Akuntabilitas keuangan Negara. Merupakan lembaga pendukung kinerja DPR RI, sengaja melakukan kunjungan kerja pada Aparat Penegakan Hukum (APH) Kejaksaan di daerah, termasuk untuk di Provinsi Jambi. Terkait dalam mengayomi masyarakat, dalam penegakan hukum di Indonesia.
Banyak peristiwa Tepiring yang menyayat hati, sering kita dengar dan terjadi. Seorang ibu mencuri satu kotak susu, untuk anaknya, dan seorang pria mencuri Hend Phone, untuk kebutuhan anaknya sekolah, dan seorang nenek mencuri ketela pohon (Ubi Kayu) untuk cucunya yang sedang kelaparan, berakhir ke Pengadilan.
Hukum, memang perlu ditegakkan. Dengan alasan, untuk memberi efek jera kepada tersangka pelaku. Namun, efek jera yang dimaksud, tentunya tersangka pelaku sudah sering kali melakukan tindakan pencurian.
Kalau pelaku dalam keadaan sepontan, melakukan pencurian untuk kebutuhan hidup dan kelangsung hidup dalam sesaat. Mungkin perlu dimaafkan ?, inilah arti dan makna dari tujuan Restoratif Juatice. Yang mendapat dukungan dari DPR RI, menyuruh Tim PK-AKN- DPR RI berkunjung pada Kejati Jambi.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata. Kasus Tepiring yang dimaksud dalam Restoratif Juatice adalah. Tersangka pelaku belum pernah ditahan, dan sanksi hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Atas persetujuan korban dan pemuka masyarakat setempat, menyetujui untuk berdamai.
Untuk kejelasan status hukumnya, karena tidak diteruskan ke Persidangan di Pengadilan. Maka APH dari Kejaksaan memfasilitasinya. Dengan demikian maka, states hukum terdakwa dinyatakan selesai dan berakhir. Penjelasan tersebut disampaikan Sapta Subrata, dalam paparannya dihadapan Tim PK-AKN- DPR RI di Aula Kejati Jambi, Senin kemarin, 30 Mei 2022, (Lexy).
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK
Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIBSerikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023
Selasa, 29 November 2022 17:30 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler