Tuntutan Hukum Tidak Dilanjutkan, Korban dan Pelaku Sudah Berdamai
Rabu, 23 Maret 2022 09:01 WIBDua orang tersangka kasus pencurian di dua tempat berbeda, yakni Sodikin bin A. Majid dan Doni bin Saroni, Senin 21 Maret 2022, dibebaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dari tuntutan hukum.
Dua orang tersangka kasus pencurian di dua tempat berbeda, yakni Sodikin bin A. Majid dan Doni bin Saroni, Senin 21 Maret 2022, dibebaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dari tuntutan hukum.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dalam siaran perss-nya, penghentian penuntutan itu dilakukan atas permohonan maaf dari kedua tersangka, dan para korban dengan tersangka telah melakukan perdamaian, sebagaimana suarat pengajuan yang disampaikan Kejaksaan Negri Cabang Batanghari dan Kejadi Cabang Muarojambi.
Dari adanya surat pernyataan perdamaian antara korban dan tersangka Sodikin bin A. Majid, Kejaksaan Negeri Cabang Batanghari di Muara Tembesi, Jambi memprosesnya, untuk dilaporkan ke JAM-Pidum, guna meminta pertimbangan hukum. Demikian halnya dengan tersangka Doni bin Saroni, proses perdamaiannya ditangani Kejaksaan Negeri Muorojambi.
Dari surat pengajuan Kepala Kejaksaan negri Batanghari atas nama tersangka Sodikin bin A. Majid, dan surat pengajuan Kepala Kejaksaan negri Muarojambi, atas nama tersangka Doni bin Saroni. JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari dan Kepala Kejaksaan Negeri Muarajambi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), atasnama tersangka Sodikin bin A. Majid, dan tersangka Doni bin Saroni.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, penghentian kasus kedua tersangka itu berdasarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Jaksa Agung, SK Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/ EJP/02/2022, tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan. Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sodikin bin A. Majid, dan Doni bin Saroni, ketika itu ditangkap Polisi, dengan tuduhan . melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1). Ancaman pidana 5 tahun penjara. Karena masing-masing pihak, korban dan pelaku sudah membuat surat perdamaian, dan pelaku belum pernah ditahan, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Terkait dalam upaya permohonan restorative justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyarankan bagi Masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti kasus tersebut diatas, bisa menghubungi hotline layanan Restorative Justice JAM Pidum, melalui ; 0813-9000-2207, demi Keadilan Restoratif (Djohan Chaniago).
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK
Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIBSerikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023
Selasa, 29 November 2022 17:30 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler