ZIS Tawarkan Solusi Atasi Dampak Kelangkaan Minyak Goreng

Jumat, 18 Februari 2022 08:36 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Masyarakat Indonesia tengah menghadapi langkanya minyak goreng di pasaran. Kejadian langkanya minyak goreng sudah berlangsung cukup lama sejak awal tahun hingga kini.

Masyarakat Indonesia tengah menghadapi langkanya minyak goreng di pasaran. Kejadian langkanya minyak goreng sudah berlangsung cukup lama sejak awal tahun hingga kini.

Imbas dari langkanya minyak goreng, harga melonjak. Masyarakat kelas bawah, UMKM dan pedagang kecil menyuarakan kesulitannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah melalui Menteri Perdagangan merespons dengan mengeluarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Munculnya peraturan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) belum cukup efektif mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran. Ombudsman RI menemukan tiga penyebab minyak goreng bisa langka di pasaran berdasar laporan dari 34 provinsi. Pertama, adanya aksi penimbukan stok minyak goreng. Kedua adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan terakhir munculnya panic buying dari masyarakat.

Melihat fenomena minyak goreng langka di pasaran, bukan sesuatu yang mustahil jika hal yang sama terjadi pada komoditas lain. Terlebih menjelang Ramadan, biasanya ada kenaikan harga di beberapa komoditas. Saat ini yang tengah merangkak adalah harga kedelai dan juga gula pasir.

Kondisi langkanya komoditas pokok di pasaran tentu paling memukul masyarakat kelas bawah. Kondisi pandemi membuat semua sektor sedang bergerak bangkit. Belum sepenuhnya bangkit. Kenaikan harga bahan pokok tentu akan menambah beban masyarakat kelas bawah.

Menilik peran zakat dan wakaf

Sebagai entitas bangsa yang disambungkan dalam persaudaraan kebangsaan, tentu semangat yang harus dikedepankan adalah semangat mencari solusi bersama. Bahwa ada persoalan adalah sebuah sunnatullah.

Setiap bidang bisa memberikan sumbangsih sesuai dengan proporsinya. Pemerintah, parlemen dan para ahli bisa bergulat dalam tataran kebijakan untuk segera mengatasi persoalan mahal dan langkanya kebutuhan pokok.

Sementara pegiat zakat dan wakaf bisa memulai aksi solutif dari setiap persoalan. Termasuk di dalamnya kelangkaan komoditas pokok di pasaran. Zakat dan wakaf yang dikelola BAZ, LAZ dan nazir wakaf bisa berbuat nyata untuk ikut mengurai persoalan kelangkaan komoditas bahan pokok.

Pertama, respons cepat. Sebagaimanya aksi BAZ, LAZ dan lembaga wakaf dalam situasi pandemi diperlukan aksi yang bersifat kuratif sebab kebutuhan pokok adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus segera dipenuhi.

Respons cepat bisa dilakukan dengan membagikan bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Respons cepat ini untuk membentuk jaring pengaman sosial bagi warga yang rentan agar tetap bisa terpenuhi kebutuhan hariannya.

Pemerintah melalui Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19. Pandemi hari ini belum usai, sehingga semangat percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat serta wakaf sebagai jaring pengaman sosial masih sangat relevan.

PPPA Daarul Qur'an alhamdulillah telah bergerak dengan membagikan bantuan jaring pengaman sosial selama pandemi. Bantuan sembako diberikan kepada masyarakat dhuafa, lansia termasuk guru ngaji termasuk kepada mereka yang sering terlupakan seperti 'Pak Ogah' di jalanan dan tunawisma. Program bantuan ini sudah terlaksana di setiap cabang di seluruh Indonesia sejak awal pandemi.

Kedua, solusi jangka panjang. BAZ, LAZ dan lembaga wakaf yang kini menuju manajemen modern sudah sangat terlatih untuk membuat program jangka panjang. Program pemberdayaan.

Menilik temuan Ombudsman RI bahwa terjadinya kelangkaan minyak goreng karena dugaan penimbunan dan pengalihan saluran distribusi. Faktor panic buying dari masyarakat hanya sebagai akibat dari berita, kabar dan situasi riil langkanya minyak goreng di pasaran.

Maka BAZ, LAZ dan lembaga wakaf perlu memikirkan bersama sistem distribusi kebutuhan pokok dengan semangat ekonomi yang berkeadilan. Ini memang kerja besar, tapi sekaligus tantangan yang diberikan untuk BAZ, LAZ dan lembaga wakaf untuk mengaplikasikan sistem ekonomi yang berkeadilan, tidak culas, tidak mementingkan keuntungan semata serta terbuka.

Kita percaya penuh penegak hukum dan pengambil kebijakan akan terus menggerus dugaan adanya kartel ini dengan berbagai tindakan nyata. Pada sisi lain, perlu diberikan alternatif adanya sistem perdagangan baru yang lebih berkeadilan dan transparan.

Semangat memberikan manfaat yang jauh lebih luas untuk publik dari BAZ, LAZ dan lembaga wakaf tentu berbeda semangat dari para kartel yang hanya ingin menimbun kekayaan sebanyak-banyaknya. Namun, cita-cita besar ini tidak bisa hanya diusung oleh satu atau sebagaian LAZ atau BAZ saja.

PPPA Daarul Qur'an misalnya. Meski ada program pemberdayaan UMKM mulai dari pemberian modal usaha hingga pendampingan penjualan dan manajemen tidak bisa bekerja sendiri.

Perlu ada gerakan besar dan gerakan bersama untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Sebab, kejadian langkanya kebutuhan pokok bukan hanya terjadi sekali dua kali, tapi sudah kerap terjadi.

Potensi zakat yang besar yang terus menjadi cita agar tergapai dan total penghimpunan zakat oleh BAZ dan LAZ yang terus meningkat setiap tahun adalah harapan baru bagi terciptanya dukungan kesejahteraan untuk membantu tugas dan fungsi pemerintah. Lewat gerakan yang riil dan menyentuh sisi kebutuhan dasar masyarakat, timbal balik akan terjadi.

Ternyata zakat dan wakaf adalah instrumen yang terbukti mampu mengatasi berbagai kesulitan publik, bukan hanya dalam tataran jargon tapi teraplikasikan di lapangan. Sehingga semakin banyak publik yang akan tergerak bergabung bersama gerakan zakat dan wakaf, menunaikan amanah dan kewajiban dengan membayar zakat dan menunaikan wakaf demi tercapainya cita-cita nasional kita: memajukan kesejahteraan umum.

Oleh: Abdul Ghofur, Direktur Utama PPPA Daarul Qur'an

Bagikan Artikel Ini
img-content
PPPA Daarul Quran

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Peristiwa

Lihat semua