Menyoal Program KCS Kota Cilegon; Penyerapan Tenaga Kerja, kok, Disamakan Pelatihan Kerja (Ronde Kedua)

Jumat, 28 Januari 2022 17:43 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kritik atas Program Kartu Cilegon Sejahtera Kota Cilegon, Kekeliruan Konsep Penyerapan Tenaga Kerja disamakan dengan Pelatihan Kerja dan Pemagangan.

Pengantar

Walikota Cilegon - Banten periode 2021-2026,  telah mencanangkan  10 program janji kampanye yang harus direalisasikan  yakni: Pemberian Bantuan UMKM, beasiswa full sarjana kepada 5000 mahasiswa, Pemberian honor RT/RW Rp.1 juta perbulan, 50% kenaikan honor guru honorer dan guru madrasah dan 25% kenaikan tunjagan kinerja ASN, 25.000 lapangan pekerjaan, Rp. 10 juta dana stimulan operasional DKM, Rp. 100 juta  untuk pembangunan per RW, Pembangunan 43 ruang terbuka publik dan 8 pembangunan youth center, Pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai , Bantuan kesehatan melalui BPJS

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat diantaranya janji itu disebut program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)  yakni Program Penyerapan Tenaga Kerja, Bantuan UMKM, Bantuan Pendidikan dan Bantuan kesehatan. Program KCS sebagaimana dimaksud, terangkum dalam  Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 tahun 2021 Tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).

---------------------------------------------------

Kekeliruan konsep dan Implementasi Program Penyerapan Tenaga Kerja.

Penyerapan Tenaga Kerja, merupakan salah satu Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang tertuang dalam Perwal  No.11 Tahun 2021 Kota Cilegon. Dalam berbagai kesempatan, Walikota Cilegon sering mengungkapkan bahwa persoalan program penyerapan tenaga kerja yang dijanjikan sebanyak 25.000 tenaga kerja, sudah mulai dilaksanakan.

Namun apa yang dipersepsikan masyarakat bahwa janji kampanye tentang  penyerapan tenaga kerja sebanyak 25.000 (orang), dalam implementasinya justru menimbulkan pertanyaan. Dalam pelaksanaannya ternyata bukan penyerapan tenaga kerja, warga Cilegon mempunyai persepsi terhadap  janji kampanye  bahwa warga yang belum bekerja bisa terserap (dipekerjakan) dalam berbagai sektor lapangan kerja, namun kenyataannya hanya diberikan pelatihan kerja dan pemagangan.

Jelas ini konsep yang keliru, sebab secara umum, pengertian penyerapan tenaga kerja adalah banyaknya lapangan kerja yang terisi  yang tercermin dari banyaknya jumlah penduduk yang terserap di berbagai lapangan kerja. Seharusnya, jika Walikota Cilegon punya program Penyerapan Tenaga kerja 25.000 orang , berarti  akan ada 25.000 warga Cilegon yang terserap di berbagai lapangan kerja, atau dalam bahasa sehari hari, akan ada 25.000 orang yang masuk bekerja atas upaya Walikota Cilegon melalui program penyerapan tenaga kerja

Kekeliruan diatas justru dimuat dalam ketentuan Perwal No 11 Tahun 2021 Tentang Program KCS. Disebutkan dalam  pasal 17  bahwa bentuk Penyerapan tenaga kerja yaitu; Pelatihan kerja, Pemagangan tenaga kerja, Inkubasi usaha.

Jika dikaitkan antara pengertian Penyerapan Tenaga Kerja dengan bentuk penyerapan tenaga kerja, maka secara konseptual maupun implementasinya, penyerapan tenaga kerja berbeda dengan pelatihan, pemagangan dan inkubasi usaha, sebab yang namanya Pelatihan Tenaga kerja termasuk juga pemagangan hanyalah kegiatan  yang berhubungan dengan penyiapan calon tenaga kerja terampil.

Kerancuan konsepsi ini terjadi lantaran dalam Perwal KCS, secara spesifik tidak menyebutkan pengertian  Penyerapan Tenaga Kerja maupun Pelatihan  kerja. Seharusnya  Perwal ini mengintrodusir pengertian Pelatihan Kerja seperti diatur dalam Perda No.2 Tahun 2009 Kota Cilegon Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota yang menyebutkan bahwa Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi, produuktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkatan ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan (pasal 1 ayat 29).

Berdasarkan pengertian diatas,  menunjukkan bahwa Pelatihan kerja tidak serta merta diartikan sebagai implementasi dari penyerapan tenaga kerja,  melainkan sebagai satu kegiatan dalam rangka menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan mempunyai kompetensi serta mempunyai keahlian tertentu.

Dengan kata lain penyerapan tenaga kerja implementasinya bukan pelatihan  kerja, bukan pemagangan, tetapi bagaimana agar 25.000 warga cilegon --seperti yang dijanjikan-- bisa terserap di berbagai lapangan pekerjaan yang ada di Cilegon. Bahkan jika dikaitkan dengan sistem pendidikan nasional, Pelatihan Kerja merupakan bagian dari sistem Pendidikan yakni Pendidikan non formal.

Jadi, jika kita melihat ketentuan yang mengatur tentang  program penyerapan tenaga  yang diimplementasikan dalam bentuk pelatihan kerja dan pPemagangan, maka jelas menyimpang dari konsep Penyerapan Tenaga Kerja itu sendiri. Oleh karenanya bisa dikatakan bahwa program ini telah membohongi rakyat, janjinya penyerapan tenaga kerja, rakyat berharap akan ada rekruetmen tenaga kerja yang bisa terserap, tetapi prakteknya masyarakat hanya di berikan pelatihan dan pemagangan. Jadi omong kosong  penyerapan tenaga kerja sebanyak 25.000 orang akan di rasakan masyarakat, ada juga warga cilegon akan di didik melalui  Pelatihan Kerja dan pemagangan, setelah lulus kegiatan itu, terserah mau kemana.

Perlu dipertanyakan juga, jika-pun pemkot akan mendidik calon tenaga kerja (bukan penyerapan tenaga kerja) sebanyak 25.000 orang, apakah mampu mengeluarkan lulusan pelatihan atau pemagangan sebanyak 5000 orang lebih tiap tahunnya. Apakah ada ketersediaan anggaran untuk itu?. Coba cek, saat ini menjelang 1 tahun kepemimpinan Helldi-Sanuji, apakah sudah ada 5000 tenaga kerja  --jika di asumsikan akan di cicil hingga lima tahun--  yang lulus Pelatihan, setelah lulus dikemanakan calon tenaga kerja yang disebut penerima manfaat tersebut.

Kemudian ada juga informasi bahwa, jika masyarakat ingin mengikuti pelatihan, harus punya kartu KCS. Aturan ini merupakan bukti bahwa kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat diskriminatif. Pembangunan apapun yang dilaksanakan, berlaku untuk semua masyarakat, tidak hanya untuk golongan  tertentu atau  golongan  KCS saja. Disamping diskriminatif, kebijakan ini bisa dikatakan telah melanggar Perda  No 2 Tahun 2009 lantaran dalam Perda tersebut tidak ada persyaratan harus memiliki Kartu KCS bagi siapapun yang akan ikut Pelatihan Kerja atau Pemagangan.

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Kang Nasir Rosyid

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Jalan Berliku Menuju Istana

Selasa, 3 Januari 2023 06:00 WIB
img-content

Youth Center di Cilegon, di Mana Gerangan?

Jumat, 23 Desember 2022 07:42 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Peristiwa

Lihat semua