Panglima TNI Perintahkan Pecat 3 Oknmum TNI AD dari Militer Kalau Terbukti Bersalah,
Minggu, 26 Desember 2021 18:08 WIBPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa merasa kesal, melihat tingkah laku 3 orang bawahannya (oknum TNI), yang diduga telah melakukan tabrak lari, kemudian 2 sejoli sebagai korbannya dibuang ke sungai.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hal itu dalam siaran pers, Sabtu, 25 Desember 2021. Setelah 3 oknum TNI AD berinisial DA, berpangkat Kopda, dari kesatuan Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro Semarang, dan Kopda A dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Serta seorang oknum perwira menengah berpangkat Kolonel, berinisial P, dari kesatuan Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Manado. Ditangkap dan diperiksa oleh Polisi Militer.
Penangkapan itu dilakukan, terkait dengan adanya koordinasi pelimpahan penanganan perkara dari Polda Jawa Barat, dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi, karena 3 terduga dibalik kematian dua sejoli, seorang pria bernama Handi Harisaputra (18), warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan Garut, dan seorang wanita bernama Salsabila (14), warga Tegal Lame, Desa Ciaro, Nagreg, Bandung. Diduga melibatkan oknmum TNI AD.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata mengatakan, pada hari Rabu, 8 Desember 2021, mereka melihat 2 sejoli. Pria dan wanita muda sedang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS disekitar Jalan Nasional Limbangan, arah Bandung. Tepatnya di sekitar SPBU Pandai (Pom Bensin Nagreg), tiba-tiba ditabrak oleh mobil minibus, berwarna hitam, keduanya pasangan muda-mudi yang jatuh terpental ketepian jalan itu kemudian diangkat oleh tiga orang bertubuh kekar, berambut cepak itu kedalam mobil yang menabrak korban. Menurut orang tersebut, korban akan dibawanya ke rumah sakit.
Pada saat ke dua korban dibawa masuk kedalam mobil yang menabrak korban, diantara warga setempat ada yang berkeinginan untuk ikut naik mobil itu ke rumah sakit, namun ditolah oleh pihak penumpang mobil yang menabrak. Alasannya, mobil mereka sudah sempit. Tidak bisa mengajak orang lain lagi. Kemudian ketiga orang tersebut langsung pergi, sambil membawa 2 korban kearah jalan bagian selatan, lalu menghilang.
Beberapa saat setelah kejadian itu, Entes Hidayatullah mendengar khabar, bahwa anaknya Handi, bersama kekasihnya, Salsabila. Mengalami kecelakaan, Sepeda motor yang dikemudikan Handi ditabrak mobil minibus, berwarna hitam. Kemudian ayah Handi (Entes Hidayatullah) langsung bergegas menuju lokasi kejadian. Tetapi anak korban sudah tidak ada lagi, menurut masyarakat setempat dikawasan itu, Handi dan Salsabila sudah dilarikan kerumah sakit. Sehingga Entes langsung melakukan pencarian pada sejumlah rumah sakit. Sayangnya, Handi dan Salsabila tidak juga ditemukan.
Entes Hidayatullah, Akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya Handi, kepada aparat Polresta Bandung, pada hari yang sama (Rabu, 8 Desember 2021). Kemudian pihak Polresta Bandung, dibantu Polda Jawa Barat, kembali mengecek pada sejumlah rumah sakit, dan ternyata benar adanya, 2 korban tabrak lari itu (Handi Harisaputra, dan Salsabila), tidak ditemukan di sejumlah rumah sakit yang ada di Jawa Barat.
Kemudian, Polresta Bandung yang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat mengeluarkan Surat Keterangan Berita orang hilang, akhirnya Pada hari Sabtu, 11 Desember 2021, Polresta Bandung, mendapat informasi dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya (Polres Cilacap dan Polres Banyumas) menemukan dua orang mayat, pria dan wanita di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah. Setelah dilakukan identifikasi bersama keluarga korban, pada 17 Desember 2021 menunjukkan bahwa, kedua jenazah itu benar adalah Salsabila dan Handi Harisaputra.
Dari hasil temuan kedua jenazah itu, telah menimbulkan sejumlah tanda tanya dan pendapat dari sejumlah kalangan pengamat tindak kriminal. Ada yang menduga, kematian kedua korban itu terindikasi pembunuhan berencana, alasannya. Jarak lokasi kecelakaan di Nagreg, ke lokasi penemuan jasad Handi di Banyumas, diperkirakan mencapai 200 km. Sedang jarak Nagrek ke lokasi penemuan jasad Salsabila di Cilacap, diperkirakan mencapai 213 km. Pembuangan jasad Handi dengan jasad Salsabila, sempat memakan jarak, hingga 13 km.
Setelah dilakukan autopsi oleh rumah sakit Polri, jenazah kedua korban diserahkan kepada keluarganya, untuk dikebumikan. Terkait dengan kasus tersangka pelakunya, menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi bersama TNI, setelah adanya sejumlah petunjuk, terkait peristiwa kecelakaan itu, hingga jasad korban ditemukan di Jawa Tengah. Dari semua itu, kami menyepakati bahwa perkara ini dilimpahkan ke Pomdam.
Menurut Erdi, di Polda Jawa Barat, Kota Bandung. Pelimpahan ini dilakukan, guna penyelidikan dan penyidikan, apakah pelaku tersebut bagian dari TNI. Terkait dalam masalah ini, Kapendam III Siliwangi. Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polresta Bandung, dan Panglima Kodam III/Siliwangi telah memerintahkan Pomdam, melakukan penyelidikan secara intensif, agar bisa segera mengungkap pelaku yang diduga menyebabkan Handi dan Salsa tewas.
"Memang kalau dilihat dari bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga pelakunya adalah oknum TNI Angkatan Darat. Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam III/Siliwangi," kata Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto. Pada hari Jumat, 24 Desember 2021, Polda Jawa Barat membeberkan barang bukti baru, terkait kasus tabrak lari yang menewaskan dua ABG bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan proses penyelidikan kasus tabrakan di Nagreg itu ke Pomdam III/Siliwangi.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada hari Jumat, 17 Desember 2021 menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD, diantaranya Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Menurut Prantara, ketiga oknum TNI AD itu diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Dalam melakukan penuntutan hukuman maksimal, sesuai tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI, untuk memberikan " Hukuman tambahan, “ berupa pemecatan dari dinas militer, kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, apabila benar mereka terbukti bersalah. Hal ini dikatakan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dalam siaran Persnya. Hari Jumat, 24 Desember 2021 di Jakarta.
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan Dokter kesehatan Polda Jateng, mengungkapkan. Pada saat korban Hendi dibuang ke Sungai/ Kali Serayu, kemungkinan besar kondisinya masih dalam keadaan hidup. Hal itu terlihat dari, "Paru-paru mayat korban Handi penuh air sungai dan pasir. Kemungkinan saat dibuang masih hidup, hanya terluka parah atau tak sadarkan diri. Meski begitu, pada saat didalam air sungai, secara reflek bernafasnya menyedot air sungai sampai meninggal dunia," kata Kabid kesehatan Polda Jateng. Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.
“Sedangkan korban Salsabila, kemungkinan sudah dalam keadaan meninggal dunia sebelum jasadnya dibuang ke sungai. Hal itu terbukti dari luka parah yang ada pada bagian kepalanya, kemungkinan meningggal, pada saat ditabrak, “ kata Kabid kesehatan Polda Jateng. Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti, sebagaimana banyak dikutip wartawan (Djohan Chaniago).
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
MI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penjualan Ilegal Beras Bulog
Kamis, 21 Desember 2023 09:57 WIBProgram UHC untuk Pemerataan Pengguna BPJS Kesehatan Masyarakat
Selasa, 19 Desember 2023 16:40 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler