Kisruh Kawasan Monas, Gubernur Anies Dua Kali Langkahi Pemerintah Jokowi?
Kamis, 23 Januari 2020 11:18 WIBKacau balaunya urusan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) menggambarkan tidak harmonisnnya hubungan pemerintah DKI dan pemerintah pusat. Akibatnya proyek ini jadi berantakan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.
Kacau balaunya urusan revitalisai kawasan Monumen Nasional (Monas) menggambarkan tidak harmonisnnya hubungan pemerintah DKI dan pemerintah pusat. Akibatnya amat buruk setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.
Penghentian itu merupakan buntut dari rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan pada Rabu, 22 Januari 2020.
"Karena berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg)," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Proyek dengan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 114, 7 miliar itu seharusnya sudah beres tahun lalu, tapi molor. Kini rencana penataan itu akan semakin kacau setelah dihentikan. Sekitar 205 pohon pun telah ditebang.
Selanjutnya: main tabrak...
<--more-->
Main tabrak aturan
Problem penting yang perlu diselesaikan tentu saja soal pembuatan kebijakan yang diterima semua pihak. Sejak zaman Presiden Sukarno, kawasan Monas memang dibangun dan kelola oleh pemerintah pusat. Hanya belakangan, penataan dan pengelolaannya diserahkan ke Pemda DKI.
Hal itu diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Inti aturan ini, Gubernur DKI ditetapkan secara otomatis sebagai ketua badan pelaksana pembangunan dan pengelolaan. Tugasnya merencanakan, melaksanakan dan mengelola kawasan Monas.
Hanya, di luar itu ada Komisi Pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara dan beranggotakan sejumlah menteri. Komisi Pengarah inilah yang memberikan persetujuan atas perencanaan beserta anggaran pembangunan. Anggarannya bisa berasal dari APBN, APBD, dan sumber pendapatan lain yang sah.
Rambu-rambu itulah yang diabaikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Sang gubernur sudah diberi wewenang mengelola Monas, dan mungkin merasa tidak perlu berkomunikasi terus-menerus mengenai kebijakan pembangunan di kawasan ini.
Di masa kempimpinan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaifullah, pemerintah DKI selalu menyingung Keppres itu saat menata Monas. Ketika merevitalisai Air Mancur di kawasan ini, sehinggap bisa “menari” lagi pada 2017, misalnya, Djarot juga tidak sembarangan.
Sang gubernur mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka. Keputusan gubernur ini dibuat setelah pemerintah DKI ditugaskan untuk membangunan dan mengelola kawasan Monas .
Kaitan pembangunan kawasan Monas sekarang dengan kebijakan yang sudah dibuat pada masa lalu itulah yang kini kurang diperhatikan oleh Gubernur Anies. Selain, itu seharusnya Gubenur tetap minta restu kepada pemerintah pusat.
Selanjutnya: penggunaan Monas
<--more-->
Penggunaan Monas untuk acara keagamaan
Gubernur DKI Anies Baswedan juga pernah merevisi peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan kawasan Monumen Nasional (Monas) bagi kegiatan publik.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Aturan baru tersebut membuat Monas kini terbuka untuk kegiatan masyarakat. Pada era kepemimpinan sebelumnya, Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan pergub yang melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial, dan agama per 13 Oktober 2017.
Langkah itu juga mengundang kontroversi karena terkesan dilakukan secara sepihak tanpa meminta restu pemerintah pusat. Sebagai Ketua Badan pelaksana pengelolaan kawasan Monas, Gubernur DKI memang berhak mengatur kegiataan di kawasan ini. Hanya, Anies semestinya meminta persetujua dari Komisi Pengarah.
Bagaimanapun, Tugu Monas dan kawasan Monas merupakan cagar budaya. Gubernur Sutiyoso, Ahok, dan Djarot cukup berhati-hati dalam menata dan mengelola penggunaan kawasan.
Soal prosedur dan komunikasi
Boleh jadi yang dilakukan Gubernur Anies bertujuan baik. Tapi ia tetap harus berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan kegiatanan di Monas dan menata kawasan ini. Gubernur juga perlu mendiskusikan dengan publik mengenai kebijakannya.
Secara politik, mencitrakan diri sebagai gubernur yang berani membuat kebijakan berbeda mungkin bagus, demi kepentingan pilkada atau pilpres. Tapi hal itu akan berakibat buruk jila harus bertikai terus dengan pemerintah pusat. Urusan penanganan banjir, juga rencana mengenjot jalur MRT ke arah utara, misanya, akan tersendat pula jika sikap Gubernur Anies tak berubah.
***
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Anies Berlebihan Banggakan Angka Kemiskinan: Data Ini Tunjukkan Prestasi DKI Buruk
Minggu, 26 Januari 2020 18:47 WIBKisruh Kawasan Monas, Gubernur Anies Dua Kali Langkahi Pemerintah Jokowi?
Kamis, 23 Januari 2020 11:18 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler