Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Distop, Inilah 3 Blunder Gubernur Anies
Senin, 27 Januari 2020 21:12 WIB
Kisruh revitalisasi kawasan Monas berkepanjangan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno akhirnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek tersebut.
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, pembangunan kawasan Monas memang harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah pusat yang diwakili oleh Komisi Pengarah. Diketuai oleh Mensesneg, komisi ini beranggotakan sejumlah menteri.
Adapun Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. "Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Praktino , di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, 27 Januari 2020.
Pratikno mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Pemprov DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas yang hingga hari ini masih berjalan.
Di balik konflik tersebut, ada masalah komunikasi. Sebagai ketua badan pelaksana, gubernur memang diberi wewenang mengelola aset pemerintah pusat itu. Namun, tak adanya komunikasi yang mulus menyebabkan proyek revitalisasi jadi berantakan.
1.Mengira cukup pemberitahuan
Menurut Pratikno, Pemprov DKI memang sudah mengirim surat kepada Kemensesneg mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut. Namun Mensesneg selaku Ketua Dewan Pengarah belum memberikan persetujuan untuk pelaksanaan revitalisasi itu.
"Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," katanya.
Pemberitahuan dan meminta persetujuan jelas berbeda. Kalau cuma memberitahukan bahwa proyek itu sudah dimulai, hal itu bukan meminta persetujuan. Padahal dalam Keppres jelas tertera bahwa wewenang Komisi Pengarah adalah “memberikan persetujuan.”
Selanjutnya: menganggap...
<--more-->
2.Menganggap bukan cagar budaya
Tidak seriusnya Pemerintah Provinsi DKI dalam memahami status kawasan Monas itu sebelumnya terlihat juga dari pernyataan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. Ia sempat menyebut bahwa tidak semua kawasan Monumen Nasional (Monas) merupakan kawasan cagar budaya.
Ia mengatakan hanya Tugu Monas yang masuk dalam kategori Cagar Budaya. "Yang masuk cagar budaya itu tugu monas nya. Bukan kawasan monasnya," katanya, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).
Karena alasan itu, Cucu mengatakan tak ada permasalahan dengan revitalisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan DKI memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan. "Ya enggak masalah [revitalisasi] selama enggak ganggu tugu Monas-nya," katanya .
Sikap tersebut amat mengherankan karena status kawasan Monas dan Tugu Monas sebagai cagar budaya justru diatur Pemprov DKI. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993, pemerintah DKI telah mengumunkan Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Cagar Budaya.
Dalam keputusan tersebut Monumen Nasional ditetapkan sebagai salah satu Cagar Budaya. Tapi situ tercantum pula Lapangan Merdeka (Monas) sebagai cagar budaya. SK itu juga menjelaskan bahwa Lapangan Merdeka dibangun pada abad 19 dan pernah digunakan tempat rapat raksasa menyambut kemerdekaan RI.
3.Menggunakan buat kegiatan agama
Gubernur DKI Jakarta tampaknya kurang memperhatikan status kawasan Monas sebagai cagar budaya saat membolehkan kegiatan keagamaan digelar di kawasan Monas. Bahkan, acara reuni 212 pun digelar di sana. Padahal, kawasan ini menyimpang sejarah perjuangan bangsa.
Perubahan itu dilakukan Gubernur Anies lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 yang merevisi aturan sebelumnya yang melarang kegiatan seperti itu di kawasan Monas. Langkah itu juga terkesan dilakukan secara sepihak tanpa meminta restu pemerintah pusat.
***
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Dahsyatnya Corona: 300 Lebih Orang Tewas, 14 Ribu Terinfeksi, 24 Negara Tertular
Minggu, 2 Februari 2020 19:38 WIBMensesneg Minta Revitalisasi Monas Distop, Inilah 3 Blunder Gubernur Anies
Senin, 27 Januari 2020 21:12 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler