Penyebab Munculnya Ledekan ke Wiranto ala Hanum Rais

Jumat, 11 Oktober 2019 19:34 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam kicauannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta itu mengomentari kasus penusukan terhadap Menteri Wiranto. Ia bilang antara lain: “settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper… “

Kicauan Hanum Rais  lewat akunnya  di media sosial  kini menjadi sorotan publik.  Tak hanya kontroversial,  komentar miring  putri mantan Ketua MPR Amien Rais itu dilaporkan ke polisi bersama sejumlah akun lain.  Ia dituduh menyebarkan informasi  untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dalam kicauannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta itu  mengomentari kasus penusukan terhadap Menteri Wiranto. Ia bilang antara lain: “settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper… “

Kasus ini boleh saja dianggap lucu-lucuan ala  perbincangan di media sosial.  Tapi juga bisa menjadi  masalah serius karena  pasal yang digunakan amat lentur, bahkan cenderung  disalahgunakan. 

Dalam pengertian serius pula,  sebetulnya  kicauan Hanum juga menggambarkan  pendapat yang berkembang di sebagian masyarakat kita mengenai fenomena terorisme dan perilaku pejabat pemerintah.  Walau mungkin tidak memiliki informasi dan bukti bahwa peristiwa itu rekayasa atau rekaan intelijen,  banyak orang yang berani komentar aneh-aneh di ranah publik.

Pasal yang  lentur
Hanum Rais dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU  Informasi dan Transaksi Elektronik. Coba kita lihat  masing-masing  pasal yang sering memakan korban ini.

  • Pasal 28 Ayat 2:
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
  • Pasal 45 Ayat 2:
    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kalangan pembela kebebasan berpendapat sudah lama mempersoalkan dua pasal tersebut karena bisa menjerat siapa saja yang kurang hati-hati dalam berkomentar di publik.

Hanya, dalam kasus Hanum, cukup mengherankan jika pasal itu yang benar-benar digunakan.  Soalnya  frase “ berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan” sebenarnya akan sulit dibuktikan. Dari cuitan yang ada,  unsur  kebencian atau permusuhan  mungkin ada, tapi sebetulnya  tidak ada elemen SARA.

Munculnya pandangan negatif di sebagian masyarakat
Di kalangan masyarakat luas, apalagi awan,  memang berkembang pendapat yang terkadang tak masuk akal atau tidak didasarkan data atau informasi yang akurat.  Mereka umumnya kurang percaya pada pejabat pemerintah dan mudah percaya pada teori konspirasi.  Apapun yang dilakukan atau terjadi pada pejabat selalu dianggap  tidak benar dan  penuh rekayasa. 

Pandangan seperti itu nyata dan muncul di mana-mana. Mereka umumnya juga mudah percaya pada informasi apapun  yang membenarkan keyakinan atau sikap politiknya .  Jangan heran bila di masa kampanye lalu, orang mudah percaya pada  hoax atau disinformasi.

Pemikiran yang negatif terhadap pejabat pemerintah atau kepolisian itu akan bertambah kuat apabila  orang tersebut, baik sadar atau tidak, cenderung membela teroris karena persamaan agama. Perlakuan pemerintah terhadap teroris selama ini, seperti penangkapan yang sewenang-wenang,  juga menambah  rasa kebencian itu.

Sikap Hanum
Politikus cerdas seperti Hanum semestinya memahami fenomena seperti itu.  Tapi kita tidak tahu persis apakah ia sebenarnya merupakan bagian dari masyarakat yang  suka berpandangan negatif seperti  di atas atau sekedar menyenangkan  kelompok masyarakat yang memiliki pandangan  miring itu.   ###

Bagikan Artikel Ini

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua