Penyebab Munculnya Ledekan ke Wiranto ala Hanum Rais
Jumat, 11 Oktober 2019 19:34 WIBDalam kicauannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta itu mengomentari kasus penusukan terhadap Menteri Wiranto. Ia bilang antara lain: “settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper… “
Kicauan Hanum Rais lewat akunnya di media sosial kini menjadi sorotan publik. Tak hanya kontroversial, komentar miring putri mantan Ketua MPR Amien Rais itu dilaporkan ke polisi bersama sejumlah akun lain. Ia dituduh menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Dalam kicauannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta itu mengomentari kasus penusukan terhadap Menteri Wiranto. Ia bilang antara lain: “settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper… “
Kasus ini boleh saja dianggap lucu-lucuan ala perbincangan di media sosial. Tapi juga bisa menjadi masalah serius karena pasal yang digunakan amat lentur, bahkan cenderung disalahgunakan.
Dalam pengertian serius pula, sebetulnya kicauan Hanum juga menggambarkan pendapat yang berkembang di sebagian masyarakat kita mengenai fenomena terorisme dan perilaku pejabat pemerintah. Walau mungkin tidak memiliki informasi dan bukti bahwa peristiwa itu rekayasa atau rekaan intelijen, banyak orang yang berani komentar aneh-aneh di ranah publik.
Pasal yang lentur
Hanum Rais dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Coba kita lihat masing-masing pasal yang sering memakan korban ini.
- Pasal 28 Ayat 2:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. - Pasal 45 Ayat 2:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kalangan pembela kebebasan berpendapat sudah lama mempersoalkan dua pasal tersebut karena bisa menjerat siapa saja yang kurang hati-hati dalam berkomentar di publik.
Hanya, dalam kasus Hanum, cukup mengherankan jika pasal itu yang benar-benar digunakan. Soalnya frase “ berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan” sebenarnya akan sulit dibuktikan. Dari cuitan yang ada, unsur kebencian atau permusuhan mungkin ada, tapi sebetulnya tidak ada elemen SARA.
Munculnya pandangan negatif di sebagian masyarakat
Di kalangan masyarakat luas, apalagi awan, memang berkembang pendapat yang terkadang tak masuk akal atau tidak didasarkan data atau informasi yang akurat. Mereka umumnya kurang percaya pada pejabat pemerintah dan mudah percaya pada teori konspirasi. Apapun yang dilakukan atau terjadi pada pejabat selalu dianggap tidak benar dan penuh rekayasa.
Pandangan seperti itu nyata dan muncul di mana-mana. Mereka umumnya juga mudah percaya pada informasi apapun yang membenarkan keyakinan atau sikap politiknya . Jangan heran bila di masa kampanye lalu, orang mudah percaya pada hoax atau disinformasi.
Pemikiran yang negatif terhadap pejabat pemerintah atau kepolisian itu akan bertambah kuat apabila orang tersebut, baik sadar atau tidak, cenderung membela teroris karena persamaan agama. Perlakuan pemerintah terhadap teroris selama ini, seperti penangkapan yang sewenang-wenang, juga menambah rasa kebencian itu.
Sikap Hanum
Politikus cerdas seperti Hanum semestinya memahami fenomena seperti itu. Tapi kita tidak tahu persis apakah ia sebenarnya merupakan bagian dari masyarakat yang suka berpandangan negatif seperti di atas atau sekedar menyenangkan kelompok masyarakat yang memiliki pandangan miring itu. ###
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Anies Berlebihan Banggakan Angka Kemiskinan: Data Ini Tunjukkan Prestasi DKI Buruk
Minggu, 26 Januari 2020 18:47 WIBKisruh Kawasan Monas, Gubernur Anies Dua Kali Langkahi Pemerintah Jokowi?
Kamis, 23 Januari 2020 11:18 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler