Tanya, dong: Kapan Saya Harus Mulai Siapkan Masa Pensiun?

Selasa, 2 Januari 2024 14:02 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tanya dong, mumpung tahun baru nih. Kapan saya harus mulai siapkan dana pensiun? Begini ulasannya agar masa pensiun tetap sejahtera seperti saat masih bekerja

Banyak pekerja pemula atau kaum milenial yang bertanya. Kapan saya harus mulai menyiapkan masa pensiun?  Maka jawabnya, lebih baik menyiapkan masa pensiun sejak dini. Di samping tetap bekerja, setiap pekerja sangat penting untuk merencanakan hari tuanya, mau seperti apa? Siapapun, tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di hari tua. Maka, masa pensiun sangat layak dipersiapkan sejak dini. Karena cepat atau lambat, masa pensiun pasti terjadi.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun secara lebih konkret, bila mengacu pada ketentuan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja ayat 3) disebutkan “Uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah” saat terjadi pensiun atau pemutusan hubungan kerja. Artinya, masa kerja yang dihitung maksimal 24 tahun atau lebih. Maka bila usia pensiun di tempat bekerja ditetapkan 55 tahun, maka ada baiknya dana pensiun mulai disiapkan paling minim di usia 30 tahun. Kira-kira begitu.

 

Mumpung tahun baru, mulailah siapkan masa pensiun melalui dana pensiun. Tentu, imbauan ini berlaku untuk pekerja secara individual maupun untuk perusahaan yang mempekerjakan para pekerja. Karena faktanya hari ini, pekerja yang memiliki perlindungan hari tua atau program pensiun masih sangat rendah, hanya 16% dari total pekerja, di samping manfaat pensiun yang diterima sangat rendah, rata-rata setara 10% dari penghasilan terakhir. Ditambah tingkat kepatuhan pemberi kerja atau pengusaha yang membayarkan pesangon pekerja, hanya sekitar 27%. Artinya, 63% pemberi kerja belum membayarkan pesangon sesuai ketentuan regulasi yang ada.

 

Lebih cepat lebih baik bila menjadi peserta dana pensiun. Kenapa? Karena 1) semakin lama durasi waktu mempersiapkan pensiun maka iuran untuk dana pensiun akan semakin kecil nominalnya, 2) menjadi lebih disiplin menabung untuk hari tua saat usia masih produktif bekerja, dan 3) bisa memperoleh imbal hasil atau hasil investasi yang lebih tinggi karena jangka waktunya lebih lama. Tentu saja, harus diimbangi dengan “mind set” untuk tidak menarik dana pensiun di usia muda.

 

Dari berbagai literatur dan alasan, setiap pekerja di Indonesia tidak mau jatuh miskin di hari tua. Ingin tetap memiliki kemampuan daya beli yang sama baiknya saat masih bekerja dan saat pensiun. Bahkan bertekad untuk mempertahankan gaya hidup di mas apensiun sama persis dengan masa bekerja. Maka untuk itu, semua tidak ada alasan untuk tidak menyiapkan dana pensiun sejak dini. Berani menjadi peserta dana pensiun dari sekarang. Mumpung tahun baru, jadikan dana pensiun sebagai salah satu resolusi untuk menyiapkan masa pensiun yang lebih baik, lebih sejahtera.

   

Nah, salah satu cara yang dapat ditempu untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang Sejahtera adalah menjadi peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Agar pekerja memiliki kesinambungan penghasilan di masa pensiun atau pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbalan pascakerja (uang pesangon) bagi para pekerjanya saat pensiun. Setidaknya ada 3 (tiga) manfaat utama menjadi peserta DPLK yaitu 1) ada pendanaan yang pasti untuk hari tua atau masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta dan 3) ada fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan, sesuai regulasi yang berlaku.

 

Tapi saya kan sudah punya program JHT dan JP dari BPJS? Terus terang saja, JHT dan JP BPJS hanya didedikasikan untuk “kebutuhan dasar” di hari tua. Tidak cukup untuk kebutuhan hidup lainnya atau menopang gaya hidup seperti saat bekerja. Sebagai ilustrasi saja, manfaat dari program wajib (JHT-JP) bila bekerja lebih dari 32 tahun dengan upah terakhir Rp 5 juta, maka manfaat pensiun yang diterima hanya 9,7% dari upah terakhir atau setara Rp500 ribu/bulan. Padahal bila sesuai ketentuan harusnya mencapai 39,7% dari upah terakhir (standra ILO) atau manfaat pensiun yang diterima harusnya setara Rp 2 juta/bulan. Atas dasar itu, yuk siapkan pensiun dari sekarang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Syarifudin

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Humaniora

img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Humaniora

Lihat semua