Hari Bela Negara Indonesia. "Satukan Tekad untuk Indonesia Jaya"

Jumat, 13 Desember 2019 09:30 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

19 Desember Untuk Memperingati Hari Bela Negara kita wujudkan dengan rasa rela berkorban untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara Indonesia

Sedikiti ulasan tentang Hari Bela Negara Indonesia yang jatuh pada tanggal 19 Desember yang diperingati sebagai hari yang bersejarah bagi negara Indonesia. Tanggal itu adalah untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada 19 Desember 1948.

Sjafruddin Prawiranegara merupakan  tokoh pejuang nasional yang ikut memerdekakan Republik Indonesia. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua PDRI (setara dengan Presiden). Pada tahun 1949, beliau ditugaskan oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta untuk membentuk PDRI. Tujuan dari PDRI ialah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan saat Ir.Soekarno dan Moh. Hatta ditangkap dan diasingkan oleh sekutu Belanda di Pulau Bangka saat Agresi Militer II.

 Saat terjadinya kekosongan kepemimpinan, Ibu Kota Indonesia yang berada di Yogyakarta sedang mengalami kegentingan, karena akan jatuh ke tangan Belanda yang diakibatkan karena Agresi Militer II. Adanya perjuangan yang dilakukan oleh PDRI yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara, maka pada saat itu terjadi suatu perundingan yang akhirnya Belanda terpaksa untuk melakukannya bersama Indonesia.

Perundingan tersebut menghasilkan perjanjian Roem-Royen yang salah satu isinya adalah untuk mengeluarkan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Kemudian, pada tanggal 14 Juli 1949 , secara resmi memberikan mandat  kepada Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta untuk kembali memimpin Negara Indonesia.

Perwujudan bela negara untuk Indonesia pada saat ini sangatlah diperlukan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah negara, serta mempertahankan nilai nilai yang ada pada UUD 1945.  Kita sebagai warga Indonesia dapat menunjukkan rasa rela berkorban terebut dengan cara mencintai tanah air, adanya kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta berpedoman terhadap peraturan yang ada pada UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

Bunyi UUD 1945 pasal 27 ayat 3 ialah setiap warga negara dan tinggal di wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dari segala ancaman yang ada. Hal tersebut bukan berarti apabila ada ancaman diselesaikan dengan peperangan. Sebagai warga negara Indonesia yang mengerti bahwa Pancasila sebagai dasaar negara dan UUD 1945 merupakan landasan hukum konstitusional yang harus dimengerti, maka untuk menyelesaikan suatu ancaman yang mengancam negara Indonesia dapat dilakukan dengan mengetahui keberadaannaya terlebih dahulu. Bukan langsung mempercayai hal-hal yang tidak jelas adanya. Karena saat ini, banyak penyebar berita-berita yang tidak bertanggung jawab yang menimbulkan suatu ancaman bagi negaranya sendiri.

Oleh karena itu, dalam membela negara Indonesia, kita sebagai warga Indonesia harus mempunyai rasa rela berkorban untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara Indonesia, menjaga dan terus mewujudkan persatuan dan kesatuan Indoesia, serta memperjuangkan kedaulatan negara Indonesia dimanapun dan kapanpun kita berada.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Rena Harnadia

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua