Sosialisasi Tax Amnesty untuk UMKM di Yogyakarta

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di DIY yang belum memahami manfaat dan pentingnya program tax amnesty

Ternyata banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di DIY yang belum memahami manfaat dan pentingnya program tax amnesty. Meskipun demikian antusiasme mereka untuk mengetahui program pengampunan pajak tersebut cukup tinggi.

Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Tax Amnesty yang diselenggarakan Kementerian Keuangan di Hotel Bifa Yogyakarta, kemarin. Kegiatan yang difasilitasi anggota DPR RI dari dapil DIY, H. Ambar Tjahyono, SE MM tersebut diikuti para pelaku UKM dari berbagai bidang dan jenis usaha.

“Sebenarnya cukup banyak manfaat Tax Amnesty bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Selain untuk untuk membantu penerimaan negara di sektor pajak, TAX AMNESTY juga bermanfaat untuk meningkatkan ketertiban administrasi keuangan UMKM yang sebagian besar masih belum tertib.” katanya.

Meski begitu Ambar memaklumi isu yang berkembang di kalangan pelaku usaha yang merasa seperti dikejar-kejar dengan urusan pajak. Namun justru dengan adanya TAX AMNESTY inilah kesempatan bagi kita untuk melakukan pembersihan. “Hutang pajak lama yang mungkin belum terbayar akan dihapus dengan uang tebusan yang relatif kecil”, tambah pengusaha meubel ini.

Seperti diketahui, program tax Amnesty yang diluncurkan pemerintah saat ini telah menginjak tahap III atau tahap terakhir dan akan berakhir 31 Maret 2017. Kebijakan ini awalnya untuk menyasar para pengusaha besar dan perusahaan konglomerasi yang selama ini belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Untuk pelaku UKM yang ditarget kebijakan tax amnesty adalah pelaku UKM yang telah memiliki omzet setidaknya Rp 4,8 miliar per tahun. Ada dua skema tarif yang diberlakukan, yaitu tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Sedangkan skema kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Ayutinz

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua