Sosialisasi Tax Amnesty untuk UMKM di Yogyakarta
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBanyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di DIY yang belum memahami manfaat dan pentingnya program tax amnesty
Ternyata banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di DIY yang belum memahami manfaat dan pentingnya program tax amnesty. Meskipun demikian antusiasme mereka untuk mengetahui program pengampunan pajak tersebut cukup tinggi.
Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Tax Amnesty yang diselenggarakan Kementerian Keuangan di Hotel Bifa Yogyakarta, kemarin. Kegiatan yang difasilitasi anggota DPR RI dari dapil DIY, H. Ambar Tjahyono, SE MM tersebut diikuti para pelaku UKM dari berbagai bidang dan jenis usaha.
“Sebenarnya cukup banyak manfaat Tax Amnesty bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Selain untuk untuk membantu penerimaan negara di sektor pajak, TAX AMNESTY juga bermanfaat untuk meningkatkan ketertiban administrasi keuangan UMKM yang sebagian besar masih belum tertib.” katanya.
Meski begitu Ambar memaklumi isu yang berkembang di kalangan pelaku usaha yang merasa seperti dikejar-kejar dengan urusan pajak. Namun justru dengan adanya TAX AMNESTY inilah kesempatan bagi kita untuk melakukan pembersihan. “Hutang pajak lama yang mungkin belum terbayar akan dihapus dengan uang tebusan yang relatif kecil”, tambah pengusaha meubel ini.
Seperti diketahui, program tax Amnesty yang diluncurkan pemerintah saat ini telah menginjak tahap III atau tahap terakhir dan akan berakhir 31 Maret 2017. Kebijakan ini awalnya untuk menyasar para pengusaha besar dan perusahaan konglomerasi yang selama ini belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Untuk pelaku UKM yang ditarget kebijakan tax amnesty adalah pelaku UKM yang telah memiliki omzet setidaknya Rp 4,8 miliar per tahun. Ada dua skema tarif yang diberlakukan, yaitu tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Sedangkan skema kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Sosialisasi Tax Amnesty untuk UMKM di Yogyakarta
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBMeriah, Sosialisasi 4 Pilar dengan Seni Budaya di Kulon Progo
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler