Bandung Mayday 2019: Siapa Melakukan Vandalisme?
Selasa, 14 Mei 2019 15:14 WIBBandung menyediakan instrumen dan eskalasi Mayday yang unik, lintas kelas, dan lintas batas. Kemunculan kelompok "black bloc” memberikan varian warna dan varian politik yang berbeda.
Secara tradisional,hari dimana buruh bergabung dengan serikat buruh untuk berkumpul tahunan dalam Mayday yang telah berbagi tanggal dengan Hari Buruh Internasional sejak1880-an. MayDay saat ini adalah gerakan sosial dimensi global yang diselenggarakan dibanyak kota di dunia, termasuk di Bandung. Gerakan solidaritas terhadap buruh.
Bandung menyediakan instrumen dan eskalasi Mayday yang unik, lintas kelas,lintas batas dan keberagaman solidaritas yang muncul dalam mendukung gerakan buruh ini termasuk dalam pola ruang gerak(an)nya dan aktivitasnya, seperti pada tahun ini. Kemunculan kelompok hitam yang kemudian dicap aktivis anarkis yang dikenal sebagai "black bloc” memberikan varian warna dan varian politik berbeda yang juga menjadi salah satu gerakan sosial berdimensi global.
Mereka adalah anak muda yang mayoritas bekerja disektor informal, ber-upah dibawah upah minimun regional (kota-Bandung), anak-anak buruh dan(sebagian)kelas menengah kota termasuk pelajar/mahasiswa yang melihat orang tuanya bekerja banting tulang diberbagai sektor produksi-jasa termasuk sebagai petani didesa, yang nuraninya kecut oleh ketidakadlian negara dan ketimpangan akibat kapitalisme. Mereka memilih hitam, sebagai perlawanan atas sikap suci kaum berbaju (kerah)putih, seperti kalangan agamawan, pengusaha, politisi dan sikap abu-abu-nya kaum aktivis di hadapan rezim negara.
Kelompok ini non-hierarkis dan terdesentralisasi dengan mengkampanyekan berbagai masalah sosial melalui pertanyaan tentang nilai-nilai anarkis,anti-kapitalisme,perlawanan sosial,globalisasi,ekologi-politik, dll. Ketertarikan anak-anak muda karena idenya tidak mau terikat dengan organisasi kaku-formal, seperti organisasi serikat buruh yang ada. Secara kolektif,kelompok ini mampu menyatukan orang-orang yang sepaham tanpa komando-struktur, tapi atas kesadaran bersama untuk melawan kapitalisme termasuk menganggu fasilitas kapitalisme/perusahaan kapitalis yang bermasalah dengan pemenuhan hak-hak buruhnya.
Seperti diduga, kelompok hitam ini mendapatkan atensi publik dan ruang publik atraktif. Dari atribut,slogan,nyanyian hingga wacana yang ditampilkan dan karena ini Mayday,mereka melakukan solidaritas kepada semua buruh karena buruh itu bukan hanya buruh pabrik manufaktur, tetapi semua orang yang menjual jasanya untuk mendapatkan upah. Atensi ini juga berlaku juga kepada polisi melalui atensi operasi ‘pengamanan’ Mayday di Bandung memang dirancang untuk menangani dan menyasar kelompok berbaju hitam ini secara represif, bukan didahului pencegahan persuasif sehingga bentrok pun terjadi. Atensi yang muncul dari phobia yang berlebihan terhadap kelompok ini yang kemudian membuat polisi main hakim sendiri dan tidak mematuhi standar HaM.
Akibatnya 619 orang ditangkap diberbagi titik dengan dalih pengerusakan dan vandalisme. Memang vandalisme itu ada tapi tidak sampai 619 (bahkan konon lebih dari 750an) orang yang ditangkap, diseret, dilempar kedalam truk, dipukuli hingga ditelanjangi, kepalanya digunduli bahkan badannya di pilox lalu dipermalukan didepan umum tanpa ada penjelasan kesalahan mereka apa. Nyatanya hanya dua orang yang diproses hukum akibat tindakan itu, tapi sisanya telah mengalami perlakuan melanggar hak asasi manusia.
Yang relevan dalam kasus main hakim sendiri kalau tidak mau dibilang kebrutalan polisi, seharusnya sebagai aparat yang mengerti hukum harus menghormati kebebasan berpawai secara damai, hormati yang mau memperingati Mayday, patuhi Konvensi Anti Penyiksaan hingga Konvensi Hak Anak (dibawah umur). Karena dari 619 orang itu, sebanyak 293 orang dibawah umur 18 tahun dan 326 dewasa dengan 605 Pria dan 14 Perempuan dengan dalih melakukan vandalisme sebagai preseden yang dituduhkan.
"Vandalisme" lalu menjadi politis di sini, karena bagi kelompok hitam ini, itu seni jalanan dengan cara membuat jalanan menjadi panggung teater bagi aksi politik. Mengenai itu bagus atau tidak, terkait persepsi estetika setiap orang yang beragam. Namun yang dicorat-coret biasanya hal-hal yang dipersepsikan sebagai properti kaum kapitalis, properti aparat Negara-Kapitalis, atau tempat-tempat publik yang sengaja dinetralkan supaya apolitis, seperti dinding kota, jalan raya (ex.jembatan pasopati). Mereka mengerti untuk tidak merusak properti rakyat miskin, seperti warung Ibu Tuduh atau fasilitas Sekolah Luar Biasa (SLB-C) yang berada didaerah Bagusrangin atau merusak properti Ojek online, karena mereka juga tahu bahwa warga miskin (kota) dan ojek online merupakan buruh juga yang nasibnya sama dan harus dibela hak-hak-nya.
Tindakan kesewenangan ini bertentangan dengan UUD 1945,Pasal 28 dan UU No.39/1999 tentang HAM, UU No.12/2005 terkait Pengesahan Konvenan Internasional Hak Sipil Politik, Peraturan KAPOLRI No.7/2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selain itu juga penganiayaan dan menghalang-halangi tugas jurnalis telah melanggar UU Pers No.40/1999. Jadi siapa yang melakukan vandalisme itu,sebenarnya?
Publik-netizen secara prematur memberikan tuduhan,hujatan yang digeneralisir menjadi tersangka kepada kelompok hitam ini terutama terkait ‘vandalisme’ di gedung SLB. Namun selang beberapa hari, terdapat kelompok lainnya yang melakukan coretan didinding serupa lalu dianggap bukan vandalisme hanya karena berbeda narasi wacana-visual. Netizen menganggapnya grafiti-mural, padahal secara geanologi yang mereka lakukan itu juga sama dengan yang kelompok hitam ini lakukan, bahkan alat kerjanya pun sama (pilox/cat), bedanya tanpa ada kekerasan, penangkapan apalagi sampai ditelanjangi. Ini standar ganda publik dan ad-hominem yang ditujukan kepada kelompok hitam, tapi tidak berlaku untuk kelompok lainnya.
Bila publik-netizen banyak bicara vandalisme yang dilakukan kelompok hitam, maka mereka seharusnya juga tahu bahwa kaum pemodal melalui negara jauh lebih merusak, gunung ditambang, lahan produktif rakyat digusur, udara dicemari, hutan digunduli dijadikan perkebunan. Ongkos membersihkan coretan itu tak seberapa, dibanding memulihkan itu semua yang bahkan kerap menelan korban. Jadi siapa melakukan vandalisme itu ?
Penangkapan 619 orang itu mendapatkan fakta usia produktif pekerja termasuk milenial dan pasti semua memiliki smartphone dengan berbagai macam merek yang juga dirampas polisi,tapi kenapa belum dikembalikan?. Kalau pun ada upaya/himbauan untuk mengambil kembali, tentu tidak mudah selain prosedur birokrasi polisi hingga ketakutan akan di BAP dengan selubung tekanan,trauma yang dialami ke-619 orang ini.
Jadi barang sitaan ini untuk apa?Karena pemiliknya sudah dibebaskan.Contoh ,anggap smartphone ini telah menjadi barang bekas dan dijual dengan harga minimal 1 juta, berapa kapitalisasi yang diperoleh polisi dari mayday ini, belum lagi dari dompet yang disita, yang pasti ada uang didalamnya walaupun hanya 1000 perak. Contoh lainnya seperti kamera teman saya yang dirampas, setelah sebelumnya dipukuli dengan kaos sobek dibelakang yang meninggalkan traumatis, hingga menjadi tertutup dan sulit untuk dihubungi. Kamera-nya yang dirampas itu bertipe Nikon D300 dengan lensa Nikon 18-35mm yang harga bekasnya saja bisa mencapai 10 juta rupiah. Ini hanya satu kamera, tapi sata mendengar ada beberapa kamera termasuk laptop yang dirampas juga dan belum dikembalikan.
Jadi, pertanyaannya, siapa yang menciptakan kerugian publik itu? yang menciptakan kerugian masa itu? dan siapa yang memperoleh keuntungan dari kejadian bentrokan yang dialami kelompok hitam-hitam ini? siapa melayani dan melindungi siapa? siapa yang melakukan vandalisme terhadap kemanusiaan dan hak sipil? bahkan terhadap aset sipil milik pribadi itu?
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Arsitektur Masjid Al Jabbar Plagiat?
Senin, 14 Agustus 2023 15:35 WIBDari World Bank ke Global Land Forum: dari Setan Kredit ke Setan Tanah
Sabtu, 15 April 2023 07:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler