Polantas Mura Larang Pelajar Gunakan Sepeda Motor

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polres Musi Rawas - Polda Sumsel

Musi Rawas - Dalam rangka memberikan pendidikan berlalu lintas sejak dini. Sat Lantas Polres Musi Rawas terus melaksanakan berbagai kegiatan dengan sasaran masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir.

Kali ini, bertempat di SMP L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. pada (31/07) sekira jam 07.30 Wib, Unit Dikmas (Pendidikan Masyarakat) Sat Lantas Polres Musi Rawas. Pada kegiatan tersebut bertindak sebagai Irup (Inspektur Upacara ) Aipda Hendra Napitulu yang dihadiri peserta dari Pelajar dan Staf dewan guru SMP L Sidoharjo.

Saat Amanat Irup Aipda Hendra Napitulu menyampaikan terkait larangan bagi Pelajar untuk menggunakan sepeda motor sendiri ke sekolah, karena berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Pengendara sepeda Motor harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Sedangkan untuk mendapatkan SIM harus berusia minimal 17 tahun.

Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK  melalui Kasat Lantas AKP Budi H. Sutrisno, SH, SIK membenarkan kegiatan yang dilakukan Anggotanya. "Semua Anggota mampu menjadi Irup di sekolah, kegiatan ini kami lakukan minimal 1 kali setiap bulan. Untuk materi yang disampaikan terkait aturan dan tata tertib berlalu lintas. Khusus Pelajar kami senantiasa kampanyekan untuk melarang Pelajar tidak menggunakan sepeda motor sendiri ke sekolah. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia produktif" ujar Kasat menjelaskan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Jemmy Gumayel

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua